Siasat KPK patahkan praperadilan kedua Setya Novanto
Merdeka.com - Penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto segera memasuki babak baru. Setya Novanto kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat (10/11).
Setya Novanto yang saat pengadaan proyek e-KTP menjabat ketua fraksi Partai Golkar ini diduga turut menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Penetapan tersangka kedua ini kembali dilawan Setya Novanto dengan mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11). Gugatan Setya Novanto terdaftar dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Praperadilan akan digelar 30 November 2017. Putusan diprediksi keluar pada 7 Desember. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno.
Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan Setya Novanto. Gugatan sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017 dengan nomor registrasi 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Perlawanan hukum itu dilakukan Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun putusan pengadilan dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tak sah. Putusan itu dibacakan hakim Cepi dalam sidang yang digelar Jumat (29/9) lalu.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal. Antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Sementara sejumlah saksi dikerahkan Setya Novanto untuk praperadilan kedua ini. Saksi itu telah diajukan ke KPK oleh kuasa hukum Fredrich Yunadi. Namun, Fredrich tidak membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Dia mengatakan, beberapa saksi tersebut adalah orang-orang yang tahu kejadian kasus yang membelit kliennya.
"Yang kami ajukan ada rektor, professor semua yang titlenya seabrek-abrek," kata Fredrich di gedung KPK, Kamis (23/11).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya fokus terhadap kasus perkara korupsi e-KTP diduga melibatkan Setya Novanto. Agus menegaskan, KPK tidak terganggu adanya gugatan praperadilan diajukan Setya Novanto.
Agus mengatakan KPK membentuk dua tim menghadapi perkara Setya Novanto. "Dua duanya kita lakukan. Persiapan (tim KPK) di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kemungkinan (tim) melimpahkan juga kita siapkan," ujar Agus di gedung KPK, Jumat (24/11).
Agus memastikan, pihaknya lebih siap menghadapi praperadilan kedua kalinya Setya Novanto. Pada praperadilan pertama, Novanto menang, hakim Cepi Iskandar menilai proses penetapan Novanto tidak sesuai prosedur.
"Jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin," kata Agus.
KPK pun tidak mempermasalahkan pihak Setya Novanto mengajukan saksi meringankan dalam perkaranya itu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setya Novanto mengajukan total 12 orang saksi meringankan.
"Tadi saya dapat informasi jumlahnya delapan orang saksi dan empat orang ahli saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR dan dari Partai Golkar juga ada," ujar Febri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca Selengkapnya