Sidak miras, Wabup Jembrana obok-obok minimarket milik adiknya
Merdeka.com - Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, diterapkan Kabupaten Jembrana. Bahkan Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turun langsung melakukan sidak.
Menariknya, dengan mengenakan baju kaos berwarna mereh, Kembang Hartawan tidak tebang pilih dalam sidak minuman berakohol. Mini market milik keluarganya juga disidak bersama satuan petugas Satpol PP.
Sebuah mini market Wira Bhakti yang berlokasi di Jalan Sudirman No 9, kota Negara, Jembrana milik adik kandungnya, tidak luput dari pemeriksaan.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Kenapa minuman manis dihindari? Keinginan mengonsumsi makanan dan minuman manis ini penting untuk dihindari agar tidak terjadi secara berlebihan.
-
Apa yang terjadi di minimarket? Seorang perempuan muda tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jarak Kota Surabaya.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Apa yang dicuri MR? 'MR ini mau mengambil tiga celana dalam yang belum dicuci sama korban di kamar kosnya,' kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudha, Senin (1/7).
"Semua mini market harus diperiksa, tidak pandang bulu termasuk mini market adik saya. Aturan harus tetap ditegakkan. Adik saya tidak tahu kalau kami mau sidak ke sini," tegas Kembang Hartawan, Jumat (17/4).
Bahkan di minimarket milik adik kandungnya ini, Wabub Kembang Hartawan sampai memeriksa ke sudut rak dan kulkas, namun tidak ditemukan adanya minuman beralkohol.
Kembang mengatakan sidak yang dilakukannya bersama Dinas Perindagkop ini untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol sesuai dengan Permendag No 6 tahun 2015 tanggal 16 April 2015 yang melarang peredaran miras golongan A yakni kadar alkohol di bawah lima persen di minimarket dan warung pengecer.
"Jadi nanti kami akan membentuk tim untuk mengantisipasi masalah ini," ujar Kembang Hartawan.
Sedikitnya sudah ada 20 toko dan minimarket yang disidak dan memang semuanya sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi. Namun pihaknya akan tetap melakukan pengawasan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jonathan juga mengepalkan tangannya, bersiap untuk memukul pengunjung tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan botol plastik air mineral yang dibolongi sedotan bukan alat hisap narkotika sabu 'bong'.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPasar Jaya menegaskan tidak menemukan bukti bahwa lokasi di sana digunakan sebagai tempat nyabu.
Baca SelengkapnyaMulai dari tas hingga gerobak tak luput dari pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaVideo itu memperlihatkan pelaku sedang berbincang dengan pemilik toko. Dia menyebut uang tersebut akan diserah ke polisi.
Baca SelengkapnyaPria yang bertugas di Kepolisian sejak tahun 2000 ini juga mengharap iba pihak mini market agar tidak memproses hukum PL.
Baca SelengkapnyaKaro Ops menegaskan yang dilakukannya saat di dalam gudang hanya memberikan nasihat dan teguran.
Baca SelengkapnyaTeror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.
Baca Selengkapnya