Sidang Agenda Pembacaan Duplik Habib Rizieq Cs Kasus RS Ummi Dilanjutkan Kamis
Merdeka.com - Hakim Ketua, Khadwanto memutuskan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Rizieq Syihab Cs pada Kamis (17/6). Dengan agenda mendengarkan duplik terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi penuntut umum sudah bacakan repliknya, terakhir sudah barang tentu duplik. Untuk duplik kita jadwalkan sesuai kop kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis tanggal 17 juli ya," kata Khadwanto sebelum akhiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6).
Adapun dalam sidang hari ini, JPU telah membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terhadap para Terdakwa yakni Rizieq Syihab, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Yang pada garis besarnya turut menolak seluruh pleidoi para terdakwa.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Sehingga JPU meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan, yakni untuk perkara nomor 225 Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian perkara nomor 224 terdakwa Hanif Alatas dan perkara nomor 223 Andi Tatat yang keduanya dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, karena JPU menganggap para terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Sehingga atas perbuatan tersebut dianggap telah membuat keonaran. Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik, JPU menuding cerita terdakwa Rizieq Syihab yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada relevansinya dengan perkara persidangan dan terkesan hanya mencari panggung.
Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq kasus hasil tes swab RS Ummi, yang menyatakan pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Bahkan sampai pernah mengaku dihubungi Wiranto yang saat itu masih menjabat sebagai. Menkopolhukam.
"Dalam pledoi terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang gak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi gunawan, eks Menko polhukam RI Wiranto, kyai Maruf Amin yg kini jadi wapres RI atau jendral Tito karnavian, pasukan khusus TNI yang semua gak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6).
Karena tidak ada revelasi dalam perkara, sehingga jaksa menuding kalau seluruh cerita yang dilayangkan Rizieq Syihab dalam ruang sidang sebelumnya semata untuk mencari panggung. Hal itu dianggap jaksa hanya untuk menyalahkan pihak lain atas perkaranya.
"JPU menilai tak ada relevansinya. Cerita terdakwa-terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yg dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Sebelumnya, Nama mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan, tertuang dalam nota pembelaan Rizieq Syihab. Mantan pimpinan FPI itu mengaku pernah berdialog dan membuat kesepakatan dengan ketiganya dan beberapa saksi saat bertemu di Jeddah Arab Saudi sekitar tahun 2017.
Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu berisi agar aparat penegak hukum di Indonesia menghentikan segala kasus hukum yang melibatkan Rizieq.
"Saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala BIN Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah-Saudi Arabia," ucap Rizieq saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Hasil dialog dan kesepakatan saat itu, diakui Rizieq berlangsung sangat baik. Bahkan, ia mengaku bertemu Tito sebanyak dua kali untuk memastikan tidak akan berkecimpung dalam politik praktis pada 2019 dengan tiga syarat.
Pertama, negara hentikan kasus penodaan agama. Kedua, negara harus menghentikan PKI. Ketiga, negara hentikan penjualan aset ke pihak asing.
Kesepakatan yang dibuat secara tertulis itu kemudian ditandatangani oleh Rizieq, dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Budi Gunawan dan tim.
Kertas berisi kesepakatan itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk kemudian ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024
Baca Selengkapnya