Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Alex Noerdin, Saksi Akui Anggaran Masjid Sriwijaya Salahi Aturan

Sidang Alex Noerdin, Saksi Akui Anggaran Masjid Sriwijaya Salahi Aturan Alex Noerdin dan istri. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan bendahara pembangunan Mudai Madang. Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan itu.

Kedua saksi adalah Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Setda Sumsel Abdul Basith. Seharusnya, satu saksi lagi hadir, namun berhalangan, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumsel Basyarudin.

Dalam kesaksiannya, Abdul Basith mengakui proses penganggaran dalam pembangunan Masjid Sriwijaya menyalahi prosedur. Beragam aturan dilanggar, mulai proposal hingga administrasi pengajuan dana hibah.

Orang lain juga bertanya?

"Prosesnya memang tak lazim," ungkap Abdul Basith dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (24/3).

Menurut dia, permohonan dana hibah semestinya diajukan paling tidak satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan. Namun hal itu tidak dilakukan. Malah dana tetap dikeluarkan yang diperuntukkan dalam proyek itu.

"Dana pembangunan tetap cair karena perintah atasan," kata dia.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara virtual tidak memberikan bantahan. Alex bermaksud menjelaskan secara rinci pada saat mereka diperiksa pada sidang berikutnya.

"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," singkat Alex.

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Mudai Madang. Dia tidak keberatan terhadap keterangan saksi namun diperlukan waktu baginya menjelaskan semuanya.

"Tidak keberatan. Saya akan lebih detail lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa," kata dia.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Azwar Hamid mengatakan, keterangan saksi memperjelas terjadinya pelanggaran dalam pembangunan masjid tersebut.

Banyak aturan yang dilanggar sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran berupa tindak pidana korupsi.

”Permohonan dana hibah itu diverifikasi saksi Abdul Basith, tapi karena untuk masjid ini ekslusif sekali, maka verifikasi ditiadakan dan prosesnya tak lazim, seperti keterangan saksi," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK
Kasasi Ditolak, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito
Sidang Etik Kapolsek & Kanit Reskrim: Terungkap Duit Rp2 Juta dari Supriyani Dipakai Bangun Polsek Baito

Supriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
KPK Periksa Suami Zaskia Gotik Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Sirajuddin dipanggil KPK sebagai saksi terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas
FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas

JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Baru Lepas Jabatan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Pembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
VIDEO: 5 Fakta Eks Gubernur Malut Selalu Ganti Wanita di Hotel Mewah, Bertarif Rp10-50 Juta
VIDEO: 5 Fakta Eks Gubernur Malut Selalu Ganti Wanita di Hotel Mewah, Bertarif Rp10-50 Juta

Sidang kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya