Sidang Alex Noerdin, Saksi Akui Anggaran Masjid Sriwijaya Salahi Aturan
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan bendahara pembangunan Mudai Madang. Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan itu.
Kedua saksi adalah Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Setda Sumsel Abdul Basith. Seharusnya, satu saksi lagi hadir, namun berhalangan, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumsel Basyarudin.
Dalam kesaksiannya, Abdul Basith mengakui proses penganggaran dalam pembangunan Masjid Sriwijaya menyalahi prosedur. Beragam aturan dilanggar, mulai proposal hingga administrasi pengajuan dana hibah.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Prosesnya memang tak lazim," ungkap Abdul Basith dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (24/3).
Menurut dia, permohonan dana hibah semestinya diajukan paling tidak satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan. Namun hal itu tidak dilakukan. Malah dana tetap dikeluarkan yang diperuntukkan dalam proyek itu.
"Dana pembangunan tetap cair karena perintah atasan," kata dia.
Mendengar keterangan saksi, terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara virtual tidak memberikan bantahan. Alex bermaksud menjelaskan secara rinci pada saat mereka diperiksa pada sidang berikutnya.
"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," singkat Alex.
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Mudai Madang. Dia tidak keberatan terhadap keterangan saksi namun diperlukan waktu baginya menjelaskan semuanya.
"Tidak keberatan. Saya akan lebih detail lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa," kata dia.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Azwar Hamid mengatakan, keterangan saksi memperjelas terjadinya pelanggaran dalam pembangunan masjid tersebut.
Banyak aturan yang dilanggar sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran berupa tindak pidana korupsi.
”Permohonan dana hibah itu diverifikasi saksi Abdul Basith, tapi karena untuk masjid ini ekslusif sekali, maka verifikasi ditiadakan dan prosesnya tak lazim, seperti keterangan saksi," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSupriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSirajuddin dipanggil KPK sebagai saksi terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Baca SelengkapnyaJPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaSidang kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca Selengkapnya