Sidang Asma Dewi, saksi ahli sebut ujaran kebencian picu kerusuhan
Merdeka.com - Sidang terdakwa penyebar ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu, Asma Dewi kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli pada Senin (15/1) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu. Saksi ahli yang dihadirkan hari ini ialah PNS dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Denden Imaduddin Soleh.
Denden ialah tim penyusun perubahan UU ITE dan analis hukum. Terkait Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan menjerat Asma Dewi, Denden menerangkan pasal itu mengatur larangan menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Jika ada yang menyebarkan kebencian tapi tak ada unsur SARA maka tak bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Penyebaran ujaran kebencian dengan unsur SARA ini dikhawatirkan dapat memprovokasi masyarakat dan menimbulkan kerusuhan. Sebagaimana kasus yang pernah terjadi di Ambon dan Sampang beberapa tahun silam.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Siapa yang menghina Dede Sunandar? Dede Sunandar mengungkapkan bahwa ia dulunya bekerja sebagai cleaning service di Wisma Mampang, sebuah stasiun TV. Ia bercerita kepada Ayu Ting Ting bahwa pernah dimarahi karena masalah bau tai kucing di studio, yang ia bersihkan dengan wipol namun tetap menjadi permasalahan. Dede Sunandar tidak menyangka akan diperlakukan tidak pantas seperti itu. Meskipun hanya seorang tukang bersih-bersih, ia tetap memiliki harga diri yang tidak bisa direndahkan oleh siapa pun.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
Jika dulu media yang digunakan melalui pesan singkat atau SMS, saat ini upaya tersebut bisa dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan atau obrolan.
"Yang dikhawatirkan provokasi atau kerusuhan-kerusuhan di daerah. Waktu itu berkaca pada kasus Ambon dan Sampit. Di Ambon tentang agama dan di Sampit soal suku," jelasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono itu. Kemudian Pasal 28 ayat 2 ini ada untuk mencegah hal tersebut.
Tindak pidana Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini bisa dilakukan melalui medium yang disebut ruang siber atau cyber space seperti media sosial dan aplikasi obrolan (chatting). Denden menyampaikan semua penggunaan media sosial yang masuk kategori ruang siber ini diatur karena bisa berdampak luas.
"Semua penggunaan media sosial terkait dengan internet memiliki dampak luas seperti penyebaran informasi. Jika dulu penyebaran informasi secara lisan atau melalui tulisan di kertas-kertas, sekarang cukup dengan posting di media sosial dan semua orang bisa baca postingan kita dan dampaknya lebih luas," paparnya.
Dalam kasus Asma Dewi yang juga merupakan Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, ada empat unggahan di akun Facebooknya yang membuatnya terseret kasus ini. Dalam unggahan itu ia menambah keterangan atau caption yang merupakan komentarnya atas unggahan itu. Berdasarkan pendapat ahli bahasa pada persidangan sebelumnya, unggahan itu bisa menimbulkan rasa kebencian sehingga bisa mengakibatkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Denden berpendapat, jika ahli bahasa berpendapat unggahan Asma Dewi bisa menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, maka itu bisa dimasukkan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia menegaskan kewenangan menentukan apakah unggahan itu bisa menimbulkan kebencian berada di tangan ahli bahasa. Sidang lanjutan kasus Asma Dewi dimulai sekitar pukul 15.30 sampai 16.45 WIB.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaLaporan Densu, panggilan Denny Sumargo, tercatat dalam nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaFarhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaLaporan Farhat itu teregister di SPKT Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/3462/XI/2024/RJS.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca Selengkapnya