Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Asma Dewi, saksi ahli sebut ujaran kebencian picu kerusuhan

Sidang Asma Dewi, saksi ahli sebut ujaran kebencian picu kerusuhan Sidang Asma Dewi. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Sidang terdakwa penyebar ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu, Asma Dewi kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli pada Senin (15/1) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu. Saksi ahli yang dihadirkan hari ini ialah PNS dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Denden Imaduddin Soleh.

Denden ialah tim penyusun perubahan UU ITE dan analis hukum. Terkait Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan menjerat Asma Dewi, Denden menerangkan pasal itu mengatur larangan menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Jika ada yang menyebarkan kebencian tapi tak ada unsur SARA maka tak bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Penyebaran ujaran kebencian dengan unsur SARA ini dikhawatirkan dapat memprovokasi masyarakat dan menimbulkan kerusuhan. Sebagaimana kasus yang pernah terjadi di Ambon dan Sampang beberapa tahun silam.

Orang lain juga bertanya?

Jika dulu media yang digunakan melalui pesan singkat atau SMS, saat ini upaya tersebut bisa dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan atau obrolan.

"Yang dikhawatirkan provokasi atau kerusuhan-kerusuhan di daerah. Waktu itu berkaca pada kasus Ambon dan Sampit. Di Ambon tentang agama dan di Sampit soal suku," jelasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono itu. Kemudian Pasal 28 ayat 2 ini ada untuk mencegah hal tersebut.

Tindak pidana Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini bisa dilakukan melalui medium yang disebut ruang siber atau cyber space seperti media sosial dan aplikasi obrolan (chatting). Denden menyampaikan semua penggunaan media sosial yang masuk kategori ruang siber ini diatur karena bisa berdampak luas.

"Semua penggunaan media sosial terkait dengan internet memiliki dampak luas seperti penyebaran informasi. Jika dulu penyebaran informasi secara lisan atau melalui tulisan di kertas-kertas, sekarang cukup dengan posting di media sosial dan semua orang bisa baca postingan kita dan dampaknya lebih luas," paparnya.

Dalam kasus Asma Dewi yang juga merupakan Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, ada empat unggahan di akun Facebooknya yang membuatnya terseret kasus ini. Dalam unggahan itu ia menambah keterangan atau caption yang merupakan komentarnya atas unggahan itu. Berdasarkan pendapat ahli bahasa pada persidangan sebelumnya, unggahan itu bisa menimbulkan rasa kebencian sehingga bisa mengakibatkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Denden berpendapat, jika ahli bahasa berpendapat unggahan Asma Dewi bisa menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, maka itu bisa dimasukkan dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia menegaskan kewenangan menentukan apakah unggahan itu bisa menimbulkan kebencian berada di tangan ahli bahasa. Sidang lanjutan kasus Asma Dewi dimulai sekitar pukul 15.30 sampai 16.45 WIB.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE
Bertemu PWI, Anies Baswedan Bahas Demokrasi Hingga UU ITE

Masih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.

Baca Selengkapnya
Polemik Donasi Agus Salim Berujung Farhat Abbas-Denny Sumargo Saling Lapor
Polemik Donasi Agus Salim Berujung Farhat Abbas-Denny Sumargo Saling Lapor

Laporan Densu, panggilan Denny Sumargo, tercatat dalam nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik

Anies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal
Anies Dorong Pasal Karet UU ITE Direvisi: Kritik Bukan Kegiatan Kriminal

Anies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Reaksi Denny Sumargo: Saya Akan Hadapi Manusia Ini
Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Reaksi Denny Sumargo: Saya Akan Hadapi Manusia Ini

Farhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya
Makin Panas, Farhat Abbas Polisikan Denny Sumargo Terkait Ujaran Kebencian
Makin Panas, Farhat Abbas Polisikan Denny Sumargo Terkait Ujaran Kebencian

Laporan Farhat itu teregister di SPKT Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/3462/XI/2024/RJS.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya