Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang BLBI, BDNI gunakan uang negara untuk kepentingan grup perusahaan

Sidang BLBI, BDNI gunakan uang negara untuk kepentingan grup perusahaan Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Menteri Keuangan era Bacharuddin Jusuf Habibie, Bambang Sudibyo mengkritisi kebijakan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dalam menggunakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Bambang, BDNI justru menggunakan BLBI untuk keperluan grup perusahaan ketimbang menstabilkan modal bank.

Itu disampaikan Bambang saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/6).

"Sewaktu Anda menjabat sebagai Menteri Keuangan, apa Anda tahu BDNI sedang bermasalah?" tanya Hakim Sunarso kepada Bambang.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau itu kebetulan, Agustus kita pilih mana yang jelek banget modalnya negatif diatas 80 persen dari dana masyarakat. Dana 80 persen dipakai untuk biaya grup-nya sendiri, ini bank apa," ujar Bambang.

Dia menjelaskan, pada tahun 1998, kondisi ekonomi sangat kacau akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dampaknya, masyarakat mengambil seluruh uangnya dari bank sehingga likuiditas perbankan terganggu cukup signifikan.

Dari peristiwa itu, Bank Indonesia memberikan bantuan likuiditas atau dikenal dengan BLBI kepada bank-bank dengan kondisi modal cekak.

Bambang yang pernah menjabat sebagai Kepala BPPN era Soeharto itu mengaku tidak mempublikasi bank mana saja berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Menggandeng Bank Indonesia, dia mendapat data bank-bank dengan kondisi likuiditasnya minus, termasuk BDNI didalamnya.

"Saya di Kementerian Keuangan dan biasanya tidak ada dinyatakan (tidak sehat) kalau dinyatakan benar-benar kolaps," imbuhnya.

Diketahui dalam kasus ini BDNI merupakan obligor terhadap BLBI melalui BPPN sebagai penyalurnya. Dalam prosesnya, BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Strategi BJ Habibie Bisa Bikin Kurs Rupiah Menguat dari Rp16.000 Menjadi Rp6.550 per USD
Ternyata, Begini Strategi BJ Habibie Bisa Bikin Kurs Rupiah Menguat dari Rp16.000 Menjadi Rp6.550 per USD

Pada perdagangan kemarin, Rupiah sempat melemah 60 point di level Rp 15.934,5 dari penutupan sebelumnya di level Rp15.881.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian

Pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.

Baca Selengkapnya
BNI Peroleh Fasilitas Pinjaman USD 600 Juta dari Enam Lemabaga Keuangan Internasional
BNI Peroleh Fasilitas Pinjaman USD 600 Juta dari Enam Lemabaga Keuangan Internasional

Langkah ini menjadi bagian upaya BNI untuk memperkuat posisi keuangan dan memperluas kapasitas pendanaannya di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Baca Selengkapnya
Strategi Prabowo Agar Danantara Lebih Besar dari Temasek
Strategi Prabowo Agar Danantara Lebih Besar dari Temasek

Danantara berbentuk superholding layaknya Temasek di Singapura.

Baca Selengkapnya
Mengenal Danantara, Lembaga Investasi Pesaing Temasek Besutan Prabowo Subianto
Mengenal Danantara, Lembaga Investasi Pesaing Temasek Besutan Prabowo Subianto

Nama ini melambangkan kekuatan masa depan Nusantara dan simbol kekuatan kolektif Indonesia yang siap menghadapi tantangan global.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda
Sejarah Terbentuknya BUMN, Ternyata Awalnya Sengketa dengan Belanda

Kolonel Soeprayogi, diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi oleh Presiden Sukarno, memainkan peran kunci dalam peraturan untuk pengambilan keputusan

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.

Baca Selengkapnya