Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang bos Pasar Turi, dua saksi merasa ditipu terdakwa Henry J Gunawan

Sidang bos Pasar Turi, dua saksi merasa ditipu terdakwa Henry J Gunawan sidang bos pasar turi. ©2017 Merdeka.com/bruriy

Merdeka.com - Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat pengembang bos Pasar Turi Baru Henry J Gunawan dengan pelapor seorang notaris Caroline C Kalampung, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11).

Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ali Prakoso menghadirkan tiga orang saksi, yakni Teguh Kinarto, Notaris Paulus, Widjijono Nurhadi.

Dalam keterangan saksi ini, lebih memberatkan juga menyudutkan pada terdakwa Henry J Gunawan. Seperti yang di keterangan saksi pertama yakni Teguh Kinarto.

Orang lain juga bertanya?

Dimana dalam keterangan saksi Teguh Kinarto ini menjelaskan, bahwa sebelum pidana kasusnya dilaporkan oleh Notaris Caroline, dirinya menjabat sebagai Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Tetapi di tengah perjalanan diberhentikan sebagai direktur, diperkirakan pada bulan April 2012. Pemberhentiannya tanpa melalui RUPS di bulan Maret 2012. Termasuk mengenai keputusan tanda tangan perjanjian antara PT GBP dengan PT Pembangunan Perumahan senilai Rp 245 miliar untuk proyek Pasar Turi, juga tidak diketahuinya.

Teguh Kinarto pun mengaku mendapat tawaran pembangunan obyek tanah Claket tersebut oleh Terdakwa dengan investasi sebesar 25 persen, 10 persen untuk salah seorang bernamaa Widji.

Sedangkan 15 persen guna pembangunan Rumah sakit dan hotel atas obyek tanah Claket. Baru pada tanggal 12 Juni 2010 dibuatlah kesepakatan menaruh saham sebesar 15 persen atau setara kurang lebih Rp 1,2 miliar pada rencana pembangunan Rumah Sakit dan Hotel.

"Tapi proyek itu gagal karena ditolak Bank. Seandainya saya tahu tanah tersebut sudah dijual pada bulan April 2010, tentu saya tidak mau menandatangani kesepakatan," kata Teguh Kinarto, Senin (20/11).

Tidak hanya itu, Teguh juga mengungkapkan, bahwa bukan hanya proyek di Malang kalau dirinya juga sebagai investor pembangunan Pasar Turi. Namun investasi pada proyek pasar turi itu gagal dan Teguh meminta terdakwa Henry untuk mengembalikan dana yang telah dijeburkan saksi Teguh pada proyek Pasar Turi tersebut.

"Saya dibayar pakai Billyet Giro, tapi Blong, nilainya seratus dua puluh miliar dan masalah ini sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri," ujarnya.

sidang bos pasar turi

sidang bos pasar turi ©2017 Merdeka.com/bruriy

Kesaksian Teguh ini sempat dipotong oleh tim penasihat hukum Henry, Saksi Teguh pun berkata 'sebentar' secara tegas untuk tetap meneruskan penjelasan secara utuh dan detail karena menurut saksi teguh ini merupakan satu kesatuan tidak bisa kalau hanya sepotong sepotong saja jawabannya.

Tak hanya itu, saksi Teguh meminta agar terdakwa Henry tidak membohongi pengunjung sidang. "Dia (Henry, red) ini lebih tepat menjadi artis sinetron, karena sudah bohong," kata Teguh.

Keterangan saksi Teguh itupun mendapat respon dari terdakwa Henry. Bahwa apa yang disampaikan saudara saksi Teguh itu salah. "Tidak benar," kata terdakwa Henry saat ditanya hakim Unggul terkait keterangan saksi.

Sementara pada kesaksian lain, yakni Notaris Paulus mengaku tidak begitu mengetahui asal usul akte perjanjian yang dibuat antara terdakwa Henry dengan saksi Hermanto. "Saya tidak tahu masalah akte-akte itu, saya tahunya hanya sertifikat sudah atas nama PT Gala Bumi Perkasa," kata Paulus.

Sedangkan keterangan saksi Widjijono tak beda jauh dengan yang disampaikan saksi Teguh Kinarto. Ia juga menyebut telah dirugikan dalam proyek pembangunan Rumah Sakit dan Hotel pada tanah di Claket, Malang tersebut.

Pada proyek itu, saksi Widjijono mengaku menaruh saham sebesar 10 persen, dengan nilai Rp 740 juta. "Proyek itu gagal karena ditolak sama bank. Jujur saya merasa dirugikan dalam masalah ini," kata saksi Widjijono.

Saksi Widjijono pun mempertegas, jika tanah di Claket Malang itu adalah milik terdakwa Henry. "Itu pengakuan terdakwa saat saya ditawari investasi pada proyek itu," ujarnya.

Terdakwa Henry pun membantah keterangan yang dijelaskan saksi Widjijono. Namun saksi Widjijono tetap pada keterangan yang sudah dijelaskan di muka persidangan.

"Saya tetap pada keterangan saya," kata Widjijono saat ditanya oleh Hakim Unggul Mukti Warso.

Kasus yang menjerat bos Pasar Turi Baru tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah di kawasan Malang, Jawa Timur, dengan nilai Rp 4,5 miliar, pada tahun 2015.

Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan di Surabaya, dengan melibatkan seorang notaris Caroline yang beralamatkan di Jalan Kapuas. Namun, setelah korban sudah memberikan uang, ternyata sertifikatnya tidak diberikan.

Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.

Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. Kasus itupun akhirnya dilaporkan ke polisi, Polrestabes Surabaya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said

Baca Selengkapnya