Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Bupati Nonaktif Bengkalis, Saksi Ungkap Aliran Rp 80 Juta ke Anggota Dewan

Sidang Bupati Nonaktif Bengkalis, Saksi Ungkap Aliran Rp 80 Juta ke Anggota Dewan Sidang kasus korupsi bupati nonaktif bengkalis. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet disebut menerima uang Rp 80 juta dari PT Citra Gading Asritama, sebagai bentuk fee proyek. Hal tersebut terbongkar dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7).

Dugaan gratifikasi itu terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Jumlahnya sebanyak Rp80 juta itu diserahkan kepada Indra Gunawan Eet saat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Fakta tersebut mencuat dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun saksi yakni Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Rhemon Kamil bersaksi melalui sambungan aplikasi Zoom.

Orang lain juga bertanya?

Saat ini Rhemon Kamil berada di Provinsi Bengkulu, dan tidak bisa hadir langsung dalam persidangan. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Lilin Herlina, Rhemon Kamil mengatakan pernah menerima uang dari Nunung sebanyak Rp80 juta pada awal tahun 2017. Nunung diketahui merupakan orang PT CGA.

Uang itu kata Rhemon, rencananya akan diserahkan kepada Tajul Mudarris, mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis yang saat ini menjadi Kepala BPBD Bengkalis. Dari Tajul Mudarris, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang kini juga sebagai Sekretaris Golkar Riau.

"Saya ingat Rp 80 juta. Rencananya mau diserahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," ucap Rhemon.

Rhemon menceritakan, saat uang itu akan diberikan kepada Eet, sayangnya uang itu hilang. Dikisahkan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang dari sebuah bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian.

"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ujar Rhemon.

Menanggapi jawaban itu, JPU KPK Feby mengatakan bahwa keterangan Rhemon itu adalah fakta baru dalam persidangan.

"Keterangan saudara ini fakta baru," ungkapnya.

Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.

Berlanjut, giliran penasihat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat yang mengajukan pertanyaan. Asep lantas kembali bertanya perihal kelanjutan pasca uang untuk Indra Gunawan Eet hilang.

"Apakah ada tindak lanjut Rp80 juta itu," tanya Asep.

"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Triyanto. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp80 juta," kata Rhemon.

Rhemon mengakui, dia menyerahkan uang itu kepada Indra Gunawan Eet pada Maret 2017, disaksikan Triyanto. Mendengar hal itu, Asep kembali bertanya kepada Rhemon.

"Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia. Saksi tahu," tanya Asep.

"Tidak tahu," jawab Rhemon.

Selain itu, Rhemon juga dicecar pertanyaan perihal anggaran proyek Duri-Sei Pakning. Rhemon menerangkan bahwa anggaran untuk proyek tersebut pada tahun 2013 sebanyak Rp500 miliar lebih.

"Tahun 2013 itu Rp500 miliaran. Kalau multiyears-nya Rp2,3 triliun," terangnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK

Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya