Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang cekcok sampah, Yayan divonis hukuman percobaan 4 bulan

Sidang cekcok sampah, Yayan divonis hukuman percobaan 4 bulan Yayan disidang(baju pink). ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis kasus sampah yang berujung pada penganiayaan dengan terdakwa Yayan Nurhayati (43), Kamis (27/2). Sidang hari ini, beragendakan pembacaan keputusan oleh majelis hakim.

Hakim Fetriyanti, SH, yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan, dengan masa percobaan 8 bulan tanpa perlu menjalani hukuman penjara.

"Terdakwa divonis 4 bulan kurungan pidana, selama bersyarat masa percobaan 8 bulan," kata Fetrianty saat membacakan vonis.

Dengan vonis tersebut berarti, Yayan tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 8 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama. Menurut hakim, pemberian vonis masa percobaan terhadap Yayan ini berdasarkan fakta persidangan yang ada dengan beberapa pertimbangan.

"Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa seorang wanita, berperilaku baik, sudah saling meringankan, sudah saling memaafkan. Putusan ini adalah pembelajaran untuk terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," jelasnya

Ditemui usai persidangan, Pengacara Yayan, Taufik Basari mengatakan, akan berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Menurut Taufik, meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini semestinya tidak perlu dipidanakan.

"Saat ini kami akan berpikir apakah akan menerima atau banding. Kasus ini semestinya tidak perlu pidanakan, ini masalah ringan. Mustinya Pidana untuk para penjahat," katanya.

Yayan adalah warga Jalan Kecubung III RT 02/09, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menjadi tersangka setelah dilaporkan tetangganya Yusninan (45). Keduanya selalu cekcok.

Kasus ini bermula saat Yusninan menuding Yayan dengan sengaja membuang sampah ke rumahnya. Tapi Yayan membantah. Dua ibu-ibu itu lantas ribut. Rupanya, keributan yang terjadi Juli 2013 lalu membuat pipi dan bahu kiri Yusninan memar. Yayan pun dilaporkan ke polisi. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gara-Gara Perkara Sampah, Dua Lansia di Johar Baru Berkelahi hingga Tewas
Gara-Gara Perkara Sampah, Dua Lansia di Johar Baru Berkelahi hingga Tewas

Seorang pria lanjut usia berinisial YM (70) tewas setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya, S (54).

Baca Selengkapnya
Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan

Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras
Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.

Baca Selengkapnya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Diperiksa Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Diperiksa Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City

Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya