Sidang cekcok sampah, Yayan divonis hukuman percobaan 4 bulan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis kasus sampah yang berujung pada penganiayaan dengan terdakwa Yayan Nurhayati (43), Kamis (27/2). Sidang hari ini, beragendakan pembacaan keputusan oleh majelis hakim.
Hakim Fetriyanti, SH, yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan, dengan masa percobaan 8 bulan tanpa perlu menjalani hukuman penjara.
"Terdakwa divonis 4 bulan kurungan pidana, selama bersyarat masa percobaan 8 bulan," kata Fetrianty saat membacakan vonis.
-
Kenapa pelaku utama ikut Yasinan? 'IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya,' katanya, dilansir Antara, Kamis (5/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kejadian kudanil dilempar sampah terjadi? Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Jawa Barat yang memberi makan sampah kepada hewan kudanil.
-
Mengapa pengunjung melempar sampah ke kudanil? Pengunjung ini memberikan dengan cara dilempar dan langsung masuk ke mulut kudanil. Hewan tersebut tamkap berusaha menelan sampah plastik tersebut.
-
Siapa pengunjung yang melempar sampah ke kudanil? Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Jawa Barat yang memberi makan sampah kepada hewan kudanil.
-
Dimana aksi membersihkan sampah dilakukan? Mereka membersihkan area sekitar 400 meter dari titik awal pembersihan.
Dengan vonis tersebut berarti, Yayan tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 8 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama. Menurut hakim, pemberian vonis masa percobaan terhadap Yayan ini berdasarkan fakta persidangan yang ada dengan beberapa pertimbangan.
"Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa seorang wanita, berperilaku baik, sudah saling meringankan, sudah saling memaafkan. Putusan ini adalah pembelajaran untuk terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," jelasnya
Ditemui usai persidangan, Pengacara Yayan, Taufik Basari mengatakan, akan berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Menurut Taufik, meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini semestinya tidak perlu dipidanakan.
"Saat ini kami akan berpikir apakah akan menerima atau banding. Kasus ini semestinya tidak perlu pidanakan, ini masalah ringan. Mustinya Pidana untuk para penjahat," katanya.
Yayan adalah warga Jalan Kecubung III RT 02/09, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menjadi tersangka setelah dilaporkan tetangganya Yusninan (45). Keduanya selalu cekcok.
Kasus ini bermula saat Yusninan menuding Yayan dengan sengaja membuang sampah ke rumahnya. Tapi Yayan membantah. Dua ibu-ibu itu lantas ribut. Rupanya, keributan yang terjadi Juli 2013 lalu membuat pipi dan bahu kiri Yusninan memar. Yayan pun dilaporkan ke polisi. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria lanjut usia berinisial YM (70) tewas setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya, S (54).
Baca SelengkapnyaPria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaRabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Baca Selengkapnya