Sidang cerai kembali digelar, 2 saksi dari Ahok dihadirkan
Merdeka.com - Sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan kesaksian dari penggugat.
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan kehadiran saksi guna memperkuat fakta merenggangnya hubungan Ahok dan istrinya, Veronica Tan.
"Supaya diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi karena kedua belah pihak tidak hadir," ujar Fifi, Rabu (28/2).
-
Siapa yang menikah dengan Ahok? Puput Nastiti Devi menjadi sorotan publik sejak menikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang cerai? Setelah 11 Tahun Bersama, Faby Marcelia dan Revand Narya Kini Diam-diam Cerai
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang menemani Okie Agustina saat mengajukan cerai? Akhirnya, talaknya sudah disetujui. Okie baru aja ngajukan cerai sang suami, dia ditemani anak sulungnya.
Ia menambahkan, kemungkinan saksi tersebut merupakan yang terakhir dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu, sebelumnya Ahok mengirim surat kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan jika dirinya tidak akan menghadiri sidang. Bahkan, sampai putusan. Ahok sudah menyerahkan hasil sidang sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Ya intinya Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim. Beliau sendiri tidak akan hadir," kata pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, usai sidang di bekas kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu.
Kini, lanjut Fifi, hakim tengah mempertimbangkan permintaan Ahok.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 selalu menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaSaka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya