Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Dakwaan Andi Irfan, JPU Kembali Singgung eks Ketua MA di Action Plan Pinangki

Sidang Dakwaan Andi Irfan, JPU Kembali Singgung eks Ketua MA di Action Plan Pinangki Andi Irfan Jaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali disebut dalam surat dakwaan dugaan suap pengurusan fatwa MA. Nama keduanya disebut dalam dakwaan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.

Nama Burhanuddin dan Hatta Ali tertulis di dalam action plan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung. Fatwa MA bertujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Action plan tersebut diberikan kepada Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019. Saat itu, Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan kepada Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Didi Kurniawan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Terdapat 10 action plan pengurusan fatwa MA yang diberikan Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra. Action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

Dalam action plan yang kedua tertulis nama pejabat Kejagung Burhanuddin. Action kedua berbunyi pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA

"Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Jaksa.

Action plan ketiga adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/Pejabat MA), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa MA.

"Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020," kata Jaksa.

Action yang keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan Fee Pinangki (USD 250 ribu), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD 500 ribu.

Jaksa menyebut dalam action plan ini yang bertanggungjawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan 5 Maret 2020.

Action yang kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada IR (Andi Irfan) (USD 500 ribu), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah pemberian fee kepada Andi untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah Djoko Tjandra.

"Action yang keenam adalah HA (Hatta Ali/Pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/Pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung)/DK (Belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan 16 Maret 2020," kata Jaksa.

Action yang ketujuh adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/Pejabat MA), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

"Penanggungjawab Action ini adalah IF (Belum diketahui)/P (Pinangki), yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020," kata Jaksa.

Action yang ke-8 adalah Security Deposit Cair (USD 10 juta) yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah JC (Djoko Tjandra) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh berhasil dilaksanakan.

"Penanggungjawab Action ini adalah JC (Djoko Tjandra), yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020," kata Jaksa.

Action yang ke-9 adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Penanggungjawab action ini adalah Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra.

"Action yang ke-10 adalah Pembayaran Konsultan fee 25% (250.000 USD), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah pembayaran tahap II (Pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USF 1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD 500 ribu apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia," kata Jaksa.

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata Jaksa Didi.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Jakarta
Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Jakarta

Kedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Ungkap Arsjad Rasyid Bertemu Hendropriyono
Andika Perkasa Ungkap Arsjad Rasyid Bertemu Hendropriyono

Hal itu dia sampaikan Andika saat merespons kabar Hendropriyono masuk dalam struktur TPN Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Bocorkan Strategi Pemenangan Ganjar Pranowo: Fokusnya ke Situ
Andika Perkasa Bocorkan Strategi Pemenangan Ganjar Pranowo: Fokusnya ke Situ

Mantan Panglima TNI itu enggan membeberkan lebih lanjut, mengenai pertemuan nantinya.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri
Blak-blakan Kombes Irwan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri

Pemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Panglima TNI Andika Perkasa jadi Wakil TPN Ganjar: Sudah Siap, Besok Ketemu Pertama Kali
Mantan Panglima TNI Andika Perkasa jadi Wakil TPN Ganjar: Sudah Siap, Besok Ketemu Pertama Kali

Terkait penunjukannya, Andika mengaku siap memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. "Sudah. Siap, harus siap," tegas Andika.

Baca Selengkapnya
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji

Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Sebut Kombes Irwan Diperiksa Hari Ini Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo
Kapolda Metro Sebut Kombes Irwan Diperiksa Hari Ini Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo

Kombes Irwan sudah berangkat dari Semarang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Utut PDIP Bocorkan Isi Pertemuan dengan Fraksi PKB di DPR, Bahas Wacana Koalisi?
Utut PDIP Bocorkan Isi Pertemuan dengan Fraksi PKB di DPR, Bahas Wacana Koalisi?

Fraksi PDIP dan PKB akan saling mendukung dalam kinerja di Parlemen. Dan terakhir, terkait rencana pertemuan antara Cak Imin dengan Megawati.

Baca Selengkapnya
Mantan Anak Buah Firli Bahuri Masih Diperiksa Polda Metro terkait Dugaan Kasus Pemerasan
Mantan Anak Buah Firli Bahuri Masih Diperiksa Polda Metro terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Polda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan
Alasan Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan

Seharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.

Baca Selengkapnya