Sidang Dakwaan Andi Irfan, JPU Kembali Singgung eks Ketua MA di Action Plan Pinangki
Merdeka.com - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali disebut dalam surat dakwaan dugaan suap pengurusan fatwa MA. Nama keduanya disebut dalam dakwaan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Nama Burhanuddin dan Hatta Ali tertulis di dalam action plan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung. Fatwa MA bertujuan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Action plan tersebut diberikan kepada Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019. Saat itu, Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
-
Siapa yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan? Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi lebih dulu datang di istana Kepresidenan. Budi ikut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bersama Satya.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Kapan Pengadilan akan mengunjungi rumah Andika dan Nisya? Pada tanggal 30 Agustus, pihak pengadilan akan mengunjungi rumah Nisya dan Andika.
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Dimana pertemuan Jokowi dengan Presiden JAPINDA berlangsung? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Presiden Japan-Indonesia Association (JAPINDA), Fukuda Yasuo, di Imperial Hotel, Tokyo, Jepang.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan kepada Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Didi Kurniawan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Terdapat 10 action plan pengurusan fatwa MA yang diberikan Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra. Action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.
Dalam action plan yang kedua tertulis nama pejabat Kejagung Burhanuddin. Action kedua berbunyi pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA
"Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020," kata Jaksa.
Action plan ketiga adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/Pejabat MA), yang dimaksudkan oleh Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa MA.
"Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020," kata Jaksa.
Action yang keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan Fee Pinangki (USD 250 ribu), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD 500 ribu.
Jaksa menyebut dalam action plan ini yang bertanggungjawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan 5 Maret 2020.
Action yang kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada IR (Andi Irfan) (USD 500 ribu), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah pemberian fee kepada Andi untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah Djoko Tjandra.
"Action yang keenam adalah HA (Hatta Ali/Pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/Pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung)/DK (Belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan 16 Maret 2020," kata Jaksa.
Action yang ketujuh adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/Pejabat MA), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.
"Penanggungjawab Action ini adalah IF (Belum diketahui)/P (Pinangki), yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020," kata Jaksa.
Action yang ke-8 adalah Security Deposit Cair (USD 10 juta) yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah JC (Djoko Tjandra) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh berhasil dilaksanakan.
"Penanggungjawab Action ini adalah JC (Djoko Tjandra), yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020," kata Jaksa.
Action yang ke-9 adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Penanggungjawab action ini adalah Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra.
"Action yang ke-10 adalah Pembayaran Konsultan fee 25% (250.000 USD), yang dimaksudkan oleh Pinangki adalah pembayaran tahap II (Pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USF 1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD 500 ribu apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia," kata Jaksa.
Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang USD 500 ribu kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.
"Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," kata Jaksa Didi.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan Andika saat merespons kabar Hendropriyono masuk dalam struktur TPN Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMantan Panglima TNI itu enggan membeberkan lebih lanjut, mengenai pertemuan nantinya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaTerkait penunjukannya, Andika mengaku siap memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. "Sudah. Siap, harus siap," tegas Andika.
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaKombes Irwan sudah berangkat dari Semarang ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP dan PKB akan saling mendukung dalam kinerja di Parlemen. Dan terakhir, terkait rencana pertemuan antara Cak Imin dengan Megawati.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca Selengkapnya