Sidang Dakwaan, JPU Ungkap Cara Nia Ramadhani dan Sopir Konsumsi Sabu
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum mendakwa selebriti Nia Ramadhani bersama suami Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto, atas penyalahgunaan narkotika golongan 1. Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diduga terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ucap Jaksa yang membacakan surat dakwaan, Kamis (2/12).
Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, sopir Nia dan Ardi bernama Zen diminta untuk membelikan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebanyak 1 paket termasuk alat isapnya. Zen menyanggupi permintaan tersebut setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia.
-
Dimana nenek Niah berjualan? Ia berjualan rujak yang berlokasi di Jalan KH. Mansyur Nomor 70 Surabaya, sekitar wisata religi Sunan Ampel.
-
Siapa yang membeli rujak nenek Niah? “Belum ada penglaris, buka dari jam 5 sampai sekarang baru ada beli,“ ucap nenek Niah.
-
Apa yang dilakukan Nia dan Ardi saat sahur? Ada momen Nia dan suaminya saat sahur bersama.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang dikeramasin oleh Nia? Siapa nih yang juga malas keramas sendiri seperti Nia Ramadhani? Tapi nggak apa-apa kalau dikeramasin orang biasanya bisa lebih bersih.
-
Dimana Nagita dan Azizah ngopi? Mereka ngafe di tepi jalan yang tenang.
Rabu, 7 Juli pukul 3 pagi, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang. Pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap terselesaikan. Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi.
"Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ucapnya.
Zen dan Nia mengonsumsi sabu dengan cara memasukan sabu ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar dan menghasilkan asap. Asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen.
"Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.
Sekitar pukul 3 sore, Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti 1 plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu.
"Bahwa setelah diinterogasi, Zen menyampaikan bahwa 1 plastik tersebut adalah milik Nia yang merupakan sisa pakai," kata Jaksa.
Pada pukul 15.15 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap aktris pemeran Bawang Merah itu di rumah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Pada saat penangkapan dilakukan juga penggeledahan dan berhasil diamankan seperangkat alat isap sabu yang berada di laci kamar. Zen dan Nia beserta alat bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 19.45 WIB, suami Nia sekaligus anak dari konglomerat Abu Rizal Bakrie, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Markas Polres Jakarta Pusat. Selama pemeriksaan, polisi mengonfirmasi kristal putih dalam satu plastik yang ditemukan saat penggeledahan dan penangkapan terhadap Zen dan Nia merupakan sabu dengan berat 0,553 gram.
"Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaTanpa menaruh rasa curiga, Saipul Jamil yang akrab disapa Bang Ipul itu pun mengiyakan.
Baca SelengkapnyaSabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca Selengkapnya