Sidang dakwaan kasus narkoba, Jennifer Dunn direkomendasi jalani rehabilitasi
Merdeka.com - Sidang perdana kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Artis Jennifer Dunn pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas dakwaan Nomor:350/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova Puspitasari.
JPU mendakwa Artis Jennifer Dunn dengan tiga, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009, kemudian Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Terakhir, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nova menjelaskan, Jeniffer Dunn terbukti membeli Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 0.221 gram dan alat hisab sabu. Akan tetapi Jeniffer Dunn direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial di Lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah.
-
Siapa yang Jennifer Dunn sebut melakukan pelanggaran hukum? Jennifer Dunn merasa sangat akrab dengan karakter Faisal Harris. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa selama bersama, tidak pernah ia melihat suaminya menunjukkan kecenderungan untuk melakukan pelanggaran hukum.
-
Apa perubahan yang dialami Jennifer Dunn? Hasilnya pun sudah terlihat jelas satu tahun setelah prosedur tersebut. Jennifer sekarang semakin ramping dan merasa lebih percaya diri.
-
Jennifer Dunn sering dibicarakan? Jennifer Dunn memang sudah tidak lagi muncul di industri hiburan atau televisi. Namun, dia tetap menjadi perbincangan yang hangat.
-
Bagaimana Jennifer Dunn hidup sekarang? Dulu punya reputasi buruk, tapi sekarang Jennifer hidup mewah.
-
Siapa yang mendukung Jennifer Dunn? Jeje mendapat dukungan penuh dari suami tercintanya selama menjalani proses operasinya.
-
Apa yang berubah dari penampilan Jennifer Dunn? Terdapat perbedaan pada penampilan terbaru Jennifer Dunn belakangan ini. Istri Faisal Haris terlihat lebih alami dengan penataan alis yang lebih natural.
Hal itu merujuk pada BAP pelaksanaan Assessment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assessment Terpadu BNNK Jakarta Selatan.
"Jennifer Dunn merupakan penyalahguna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional, berdasarkan hasil pemeriksaan assessment hukum hingga saat ini dilaksanakan yang bersangkutan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," ujar dia.
Atas dakwaan itu, pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. "Pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi lanjut ke pemeriksaan saksi," ujar Peter ELL
Ketua Sidang, Riyadi Sunindyo menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
"Karena tidak mengajukan eksepsi, persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi," ujar dia.
"Dan sidang kami lanjutkan 12 April 2018," dia menandaskan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca Selengkapnya