Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang dakwaan kasus narkoba, Jennifer Dunn direkomendasi jalani rehabilitasi

Sidang dakwaan kasus narkoba, Jennifer Dunn direkomendasi jalani rehabilitasi Jennifer Dunn. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Sidang perdana kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Artis Jennifer Dunn pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas dakwaan Nomor:350/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova Puspitasari.

JPU mendakwa Artis Jennifer Dunn dengan tiga, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009, kemudian Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Terakhir, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nova menjelaskan, Jeniffer Dunn terbukti membeli Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 0.221 gram dan alat hisab sabu. Akan tetapi Jeniffer Dunn direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial di Lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah.

Hal itu merujuk pada BAP pelaksanaan Assessment tanggal 12 Februari 2018 yang dilaksanakan oleh Tim Assessment Terpadu BNNK Jakarta Selatan.

"Jennifer Dunn merupakan penyalahguna stimulansia lain dengan pola penggunaan reaksional, berdasarkan hasil pemeriksaan assessment hukum hingga saat ini dilaksanakan yang bersangkutan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba," ujar dia.

Atas dakwaan itu, pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. "Pada kesempatan ini kami tidak mengajukan eksepsi lanjut ke pemeriksaan saksi," ujar Peter ELL

Ketua Sidang, Riyadi Sunindyo menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan.

"Karena tidak mengajukan eksepsi, persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi," ujar dia.

"Dan sidang kami lanjutkan 12 April 2018," dia menandaskan.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya