Sidang dakwaan korupsi e-KTP, terungkap peran Setya Novanto
Merdeka.com - Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam sidang dakwaan tersebut, nama-nama besar politik mulai bermunculan terkait proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Salah satunya, Setya Novanto, ketua Fraksi Golkar saat terjadinya kasus korupsi tersebut.
Jaksa KPK Irene, menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkunga Ditjen Dukcapil tahun 2011," ujar Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan, Kamis (9/3).
Disebutkan, pada akhir November 2009, mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengirim surat ke menteri keuangan dan kepala badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas) tentang usulan pembiayaan KTP elektronik. Surat tersebut berisikan pembiayaan proyek tersebut dibiayai dari anggaran rupiah murni, sebelumnya pembiayaan proyek tersebut bersumber dari pinjaman hutan luar negeri (PHLN).
Atas pengajuan perubahan sumber dana, Komisi II DPR pun mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri. Awal Februari 2010, Burhanuddin Napitupulu selaku ketua Komisi II DPR meminta 'uang pelicin' kepada Irman jika pembahasan anggaran ini bisa lancar. Namun Irman menyatakan tidak bisa menyanggupi permintaan Burhanuddin.
Aksi kongkalikong itu tidak mencapai sepakat, sampai satu minggu sesudahnya Irman kembali menemui Burhanuddin di ruang kerjanya dan menyampaikan bahwa pembagian uang akan diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa untuk mendapat persetujuan anggota Komisi II DPR pemberian uang kepada sejumlah anggota komisi II DPR diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha yang sering bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Beberapa hari kemudian setelah melakukan koordinasi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini beserta Andi Narogong bertemu dengan Setya Novanto di hotel Gran Melia, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta dukungan Setnov selaku ketua Fraksi Golkar dalam pembahasan anggaran untuk proyek KTP elektronik. Gayung bersambut, Setnov pun mendukung pembahasan anggaran tersebut.
Tidak hanya menemui Setnov, Irman dan Diah juga membangun kongkalikong dengan Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin lantaran kedua orang ini dianggap sebagai representatif dari Partai Demokrat.
"Setelah melakukan beberapa kali pertemuan diperoleh kesepakatan DPR RI akan menyetujui anggaran proyek KTP elektronik sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal Fraksi Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Agustinus memberikan 'jatah' ke anggota DPR dan pejabat kementerian dalam negeri," jelas Irene.
JPU KPK, mendakwakan dua terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 sebagai dakwaan primer sedangkan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, Hasto hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Baca SelengkapnyaSidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaHasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca Selengkapnya