Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Dakwaan, Suami Inneke Suap Mitsubishi Triton hingga Sandal ke Kalapas

Sidang Dakwaan, Suami Inneke Suap Mitsubishi Triton hingga Sandal ke Kalapas Sidang suami Inneke terkait suap di Bakamla. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini. Pria yang saat ini masih berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin itu terjerat kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Mejelis Hakim Sudira itu, Jaksa KPK mendakwa Fahmi memberikan sejumlah uang dan hadiah untuk mendapatkan keleluasaan di dalam Lapas.

Dia membeberkan, pada bulan April 2018 sampai Juli, Fahmi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin. Selain itu, juga diberikan sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch bag, sandal dengan total seluruhnya Rp 39,5 juta.

Barang dan uang itu diberikan dengan cara langsung atau melalui tahanan pendamping (teman sekamar Fahmi) bernama Andri Rahmat.

"Andri dipekerjakan Fahmi dengan gaji Rp 1,5 juta perbulan," kata Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.

Pemberian mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton warna hitam berawal dari pembicaraan antara Andri Rahmat (asisten Fahmi) dengan Wahid di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada bulan April 2018.

Saat Andri memijat Wahid, ia melihat Wahid browsing di internet melihat-lihat mobil jenis Double Cabin 4x4. Lalu, Andri menawarkan kepada Wahid jika menginginkan jenis mobil tersebut, ia akan menyampaikan kepada Fahmi.

Tawaran itu disambut baik oleh Wahid sambil mengatakan bahwa merek Mitsubishi Triton nampaknya cukup bagus. Esok harinya, Andri menyampaikan hal ini kepada Fahmi yang kemudian memutuskan untuk membelinya.

Fahmi Darmawansyah selanjutnya menyuruh istrinya, yakni Inneke Koesherawati mencarikan mobil jenis tersebut di dealer. Inneke kemudian meminta bantuan Deni Marchtin (adik iparnya) untuk mencari 1 (satu) unit mobil jenis Double Cabin 4x4 Mitsubishi Triton di pameran Mobil J-Expo Jakarta.

Ternyata mobil yang dijual oleh dealer PT Ciwangi Berlian Motors itu perlu dipesan terlebih dahulu karena tidak tersedia di dealer. Adik ipar Inneke melakukan pemesanan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabin AT warna hitam sesuai surat pemesanan kendaraan tanggal 29 April 2018 dengan harga OTR (on the road) sebesar Rp 427.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

Kemudian, pada tanggal 25 Juni 2018, Fahmi Darmawansyah melalui komunikasi telepon menyampaikan kepada Andri bahwa mobil permintaan terdakwa masih harus menunggu inden 1 (satu) bulan lagi.

Selanjutnya Andri mengirimkan pesan WhatsApp pada tanggal 4 Juli 2018 kepada Wahid bahwa permintaan mobilnya belum bisa dikirim karena unit mobilnya masih inden. Karena tak sabar, Wahid meminta Andri menyampaikan kepada Fahmi untuk mencari dealer mobil lain yakni Sun Bekasi Timur karena mobil yang dikehendakinya itu kemungkinan juga dijual di dealer tersebut.

Pada tanggal 19 Juli 2018, Fahmi mengirim pesan WhatsApp kepada Andri bahwa mobil permintaan terdakwa telah tersedia dan akan segera dikirim. Wahid Husen kemudian meminta agar mobil itu diantar ke rumahnya di Jalan Tirtawangi Utara Nomor 3 Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Pada saat tiba di rumahnya, Wahid belum melihat mobil yang dimintanya datang. Ia kemudian memerintahkan staf umum dan sopirnya bernama Hendry Saputra menanyakan kapan mobilnya sampai.

"Akhirnya, mobil yang diinginkan Wahid datang sekitar pukul 22.00 WIB diantarkan oleh Ike Rachmawaty (adik ipar Fahmi)," ujar Kresno.

Selain memberikan mobil, Wahid juga menerima sejumlah uang. Duit tersebut diberikan Fahmi dalam kurun waktu bulan April sampai Juni 2018.

Uang pertama diberikan Fahmi kepada Wahid sebesar Rp 4,5 juta pada bulan Mei untuk keperluan perbaikan mobil. Lalu Fahmi juga memberikan Wahid uang Rp 15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi.

Pada bulan Juni 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendry Saputra (ajudan Wahid) untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta.

Atas berbagai 'hadiah' yang diberikan, Fahmi mendapat berbagai fasilitas mewah. Di selnya dilengkapi televisi dengan jaringan TV kabel, Ac, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi high pressure laminated (HPL) serta diperbolehkan membawa telepon genggam.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan dakwaan primer dan subsidair. Untuk dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidair, suami Inneke dikenakan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irfan Hakim Beri Kejutan Untuk Sang Istri di Hari Jadi Pernikahan, Hadiahnya Bikin Melongo
Irfan Hakim Beri Kejutan Untuk Sang Istri di Hari Jadi Pernikahan, Hadiahnya Bikin Melongo

Ternyata, hadiah yang diberikan Irfan kali ini adalah satu unit mobil listrik berukuran mungil.

Baca Selengkapnya
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum

Anak SYL, Kemal Redindo disebut meminta pembayaran aksesoris mobil dinas mewah senilai Rp111 juta

Baca Selengkapnya
Mitsubishi Luncurkan Triton dan Pajero Sport Terbaru di GIIAS 2024
Mitsubishi Luncurkan Triton dan Pajero Sport Terbaru di GIIAS 2024

Pada GIIAS 2024, MMKSI meluncurkan dua model baru, yakni Mitsubishi All-New Triton dan Mitsubishi New Pajero Sport

Baca Selengkapnya
Murka SYL ke Ajudan, Disuruh Cari Pinjaman Mobil Malah Beli Baru untuk Thita
Murka SYL ke Ajudan, Disuruh Cari Pinjaman Mobil Malah Beli Baru untuk Thita

Sumber dana pembelian mobil Toyota Venturer itu berasal dari urunan pejabat Eselon I di Kementan.

Baca Selengkapnya
Mitsubishi Buktikan Komitmen Kepada Konsumen dengan Hadir di GIIAS 2024, Bawa Triton dan Pajero Sport Baru
Mitsubishi Buktikan Komitmen Kepada Konsumen dengan Hadir di GIIAS 2024, Bawa Triton dan Pajero Sport Baru

Pada Exclusive Media Day tanggal 17 Juli, MMKSI menyampaikan semangat untuk memanjakan konsumen.

Baca Selengkapnya
Saksi Mahkota: Pejabat Kementan Kumpulkan Rp450 Juta Beli Mobil Indira Chunda Thita Anak SYL
Saksi Mahkota: Pejabat Kementan Kumpulkan Rp450 Juta Beli Mobil Indira Chunda Thita Anak SYL

Mobil Toyota Innova Venturer anak SYL saat ini berada dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya