Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang dakwaan ungkap peran pak RT & pak RW saat persekusi sejoli di Cikupa

Sidang dakwaan ungkap peran pak RT & pak RW saat persekusi sejoli di Cikupa Tersangka persekusi Tangerang. ©Istimewa

Merdeka.com - Enam terdakwa kasus persekusi terhadap sejoli di Cikupa, Tangerang, menjalani sidang perdana. Terungkap pelaku utama dalam kasus ini adalah Komarudin alias Toto.

Komarudin merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP.

Peristiwa terjadi 10 November 2017 lalu. Sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban RA datang ke rumah kontrakan MA. Tujuannya untuk mengantar makanan dan minuman. Keduanya makan bersama di ruang depan kontrakan. Pintu rumah kontrakan terbuka sedikit.

Tidak lama kemudian datang terdakwa Komarudin (pak RT) bersama-sama dengan Iis Suparlan alias Ocong, Anwar Cahyadi alias Jabrik, Suhendang alias Anom (juga terdakwa), dan warga lainnya. Komarudin bertanya pada MA, 'ngontrak dengan siapa? Lalu meminta KTP.

tersangka persekusi tangerang

Komarudin langsung masuk ke dalam kontrakan. Korban RA saat itu berada di kamar mandi sedang menggosok gigi. Komarudin lalu menarik kerah baju RA. Handphone juga diambil.

"Setelah itu Komarudin langsung membuka paksa pakaian yang dikenakan MA, hingga akhirnya saksi MA telanjang dan hanya memakai bra dan celana dalam. Kemudian ditonton oleh banyak warga," demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Rahmadhy Seno Lumakso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kemarin.

Setelah itu RA mendapat tindak kekerasan. Dipukul dan ditampar berulang kali. Bajunya juga dirobek oleh Anwar. Dalam kondisi nyaris bugil RA dan MA diarak oleh Komarudin bersama dengan Iis, Anwar, Suhendang menuju rumah Pak RW Gunawan Saputra.

"Terdakwa Komarudin berteriak membangunkan warga sambil berteriak 'ini orang yang berbuat mesum di kampung kita', kemudian datang saksi Nuryandi alias Goplek yang langsung memukul bagian wajah dan mengenai pipi RA dan memaksa agar RA membuka celana," ujar Seno.

tersangka persekusi tangerang

Selanjutnya, Komarudin kembali berteriak, 'kalau mau foto foto saja, kalau mau video silakan, dan kalau mau selfie silakan selfie'. Dalam perjalanan korban RA dan MA dibawa ke pos ronda. Gunawan kemudian datang.

"Gunawan memarahi dan memukul RA lalu menampar MA sebanyak satu kali. Selanjutnya Gunawan menyuruh RA dan MA untuk pulang ke rumah kontrakan MA," tuturnya.

Berdasarkan hasil visum RA dan MA terluka. Ada bekas kekerasan benda tumpul. Gunawan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

"Terhadap RA terdapat luka lecet di tangan kiri yang diakibatkan oleh benda tumpul. Terhadap MA terdapat luka memar di atas kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya