Sidang di MK, Cawawali Surabaya usul 2 cara atasi calon tunggal
Merdeka.com - Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, menjadi salah satu pemohon dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengenai calon tunggal kepala daerah. Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, Whisnu melalui kuasa hukumnya menawarkan dua mekanisme pemilihan sebagai solusi bagi calon tunggal.
"Bagi kami, semua kami serahkan pada Mahkamah, supaya adil dan bijaksana. Ini demi perlindungan dan pemenuhan hak warga negara dalam memilih, pergantian kepala daerah, dan bagi parpol yang tidak mengusung calon untuk mempertanggungjawabkan," ujar pengacara Whisnu, Edward Dewaruci, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (1/9).
Pertama, pemohon meminta agar MK membuat aturan pelantikan tanpa kontestasi. Dalam hal ini, pasangan calon tunggal kepala daerah dapat langsung dilantik setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
Hal itu dinilai sesuai Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, di mana kepala daerah dipilih secara demokratis, berdasarkan dukungan besar pemilih.
Edward mengatakan, mekanisme tersebut sebenarnya menghindari penggunaan 'calon boneka' dalam pemilihan. Selain itu, hal tersebut dinilai lebih efektif dalam memberikan sanksi bagi partai politik yang dengan sengaja tidak mengusung calon kepala daerah.
Sementara itu, mekanisme kedua yang ditawarkan adalah pemilihan dengan satu pasangan calon. Namun, mekanisme ini membutuhkan beberapa penyesuaian dalam tampilan surat suara.
Menurut Edward, surat suara tetap berisi gambar, nama dan foto pasangan calon tunggal. Namun, di bawah foto pasangan calon, diberikan dua kolom dengan keterangan setuju atau tidak setuju.
"Pemilih diminta untuk memilih salah satu kolom. Sepanjang jumlah pemilih kolom tidak setuju tidak melebihi 50 persen, maka jumlah suara tersebut sudah bisa dijadikan landasan untuk melantik. Ini pedoman seberapa besar pemilih melakukan pemilihan secara demokratis," terang Edward.
Permohonan ini secara administrasi diajukan oleh pengurus Dewan Perwakilan Cabang PDI-P Surabaya. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2 dan Pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada intinya, para pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di Surabaya mengalami penundaan hingga 2017. Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.
Hingga saat ini, hanya terdapat satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan KPU di Surabaya. Satu pasangan tersebut yaitu, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, yang diusung PDI-P.
KPU Surabaya mencoret nama Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid dalam Pilkada Surabaya. Pencoretan itu lantaran surat rekomendasi dari PAN tidak memenuhi syarat karena tidak identik antara versi pindaian dan versi asli dokumen. Kedua, tidak adanya surat keterangan bebas tunggakan pajak dari pihak Dhimam. (baca: PAN dan Demokrat Adukan KPUD Surabaya ke Bawaslu)
Terkait hal itu, KPU membuka perpanjangan pendaftaran pada 6-8 September mendatang. Jika persyaratan belum juga dipenuhi, Rasiyo-Dhimam tetap akan dicoret. Akibatnya, calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, yang diusung PDI Perjuangan tidak mendapat lawan dan pilkada diundur pada 2017.
PAN dan Partai Demokrat sebelumnya menjamin pilkada serentak di Surabaya tetap berlangsung. Jika gugatan hukum ke KPU gagal, kedua partai akan menyiapkan calon cadangan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Aziz Subekti mendatangi gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (1/9). Kedatangan mereka untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Surabaya yang menggugurkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid dalam pemilihan wali kota Surabaya pada Pilkada 2015.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga berita ini ditulis, hanya pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaSiti Muntamah menjadi satu dari dua sosok yang disiapkan PKS untuk maju di Pemilihan Wali Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaPDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca Selengkapnya