Sidang di MK, Saksi Ahli Soroti Partisipasi Publik Dalam Pembentukan UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada Kamis (5/8). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Salah satu saksi ahli dihadirkan adalah Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Zainal menyoroti partisipatif dan transparan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Paling penting pelanggaran langsung terhadap proses yaitu ketiadaan partisipasi dan ketidaktransparan," kata Zainal dalam keterangannya secara virtual dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Dia mengatakan, penyusuan Undang-undang Cipta Kerja tak bisa disamakan dengan metode formil pembentukan Undang-undang biasa. Alasannya menurut dia, Undang-undang Cipta Kerja disusun dalam keadaan pandemi sehingga semua proses berlangsung secara online.
"Partisipasi publik juga dibuat online sehingga apa, partisipasi publik seakan akan berjarak," ujar dia.
Zainal menjelaskan partisipasi publik melalui rapat online seperti lewat aplikasi Zoom kurang efektif. Sebab penyampaian pendapat publik melalui metode ini terbatas.
"Kita semua tahu yang namanya Zoom yang namanya online itu hanya pihak yang diizinkan yang boleh masuk, tidak semua orang bisa menyampaikan pendapat secara mudah menyampaikan secara demonstrasi itu, tidak mudah karena kemudian aturan dan lain-lain sebagainya," kata Zainal.
Dia menambahkan salah satu alat untuk mengajak partipasi publik itu dengan media sosial. Namun dari catatan diperolehnya dukungan terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja itu berbanding terbalik dengan penolakan publik di ranah maya.
"Nah sebenarnya ada alat yang bisa dipakai yaitu media sosial dan kalau kita lihat di media sosial dukungannya itu menjadi sangat luar biasa terhadap penolakan omnibus. Penolakan Undnag-undang 11 2020 walaupun ada dukungan tapi kalau dilihat yang mulia sekedar saran bisa dipanggil misalnya Mas Fahmi Ismail salah seorang analisis media sosial memperlihatkan bahwa dukungan penolakan terhadap Undang-undang 11 2002 itu lebih real akun yang benar-benar dibanding yang mendukung Undang-undang 11 itu kebanyakan adalah robot. Analisis itu barangkali bisa digunakan bagaimana pastipasi publik direkayasa," kata dia.
Seperti diketahui, penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja masih berlangsung kendati telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 dan resmi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020. Penolakan salah satunya melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi pada 24 November 2020. Permohonan uji materi diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.
Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.
Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaSidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Imin (AMIN) kali ini menghadirkan sejumlag saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaSidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live.
Baca Selengkapnya