Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang di MK, Saksi Ahli Soroti Partisipasi Publik Dalam Pembentukan UU Cipta Kerja

Sidang di MK, Saksi Ahli Soroti Partisipasi Publik Dalam Pembentukan UU Cipta Kerja MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada Kamis (5/8). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Salah satu saksi ahli dihadirkan adalah Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Zainal menyoroti partisipatif dan transparan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Paling penting pelanggaran langsung terhadap proses yaitu ketiadaan partisipasi dan ketidaktransparan," kata Zainal dalam keterangannya secara virtual dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, penyusuan Undang-undang Cipta Kerja tak bisa disamakan dengan metode formil pembentukan Undang-undang biasa. Alasannya menurut dia, Undang-undang Cipta Kerja disusun dalam keadaan pandemi sehingga semua proses berlangsung secara online.

"Partisipasi publik juga dibuat online sehingga apa, partisipasi publik seakan akan berjarak," ujar dia.

Zainal menjelaskan partisipasi publik melalui rapat online seperti lewat aplikasi Zoom kurang efektif. Sebab penyampaian pendapat publik melalui metode ini terbatas.

"Kita semua tahu yang namanya Zoom yang namanya online itu hanya pihak yang diizinkan yang boleh masuk, tidak semua orang bisa menyampaikan pendapat secara mudah menyampaikan secara demonstrasi itu, tidak mudah karena kemudian aturan dan lain-lain sebagainya," kata Zainal.

Dia menambahkan salah satu alat untuk mengajak partipasi publik itu dengan media sosial. Namun dari catatan diperolehnya dukungan terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja itu berbanding terbalik dengan penolakan publik di ranah maya.

"Nah sebenarnya ada alat yang bisa dipakai yaitu media sosial dan kalau kita lihat di media sosial dukungannya itu menjadi sangat luar biasa terhadap penolakan omnibus. Penolakan Undnag-undang 11 2020 walaupun ada dukungan tapi kalau dilihat yang mulia sekedar saran bisa dipanggil misalnya Mas Fahmi Ismail salah seorang analisis media sosial memperlihatkan bahwa dukungan penolakan terhadap Undang-undang 11 2002 itu lebih real akun yang benar-benar dibanding yang mendukung Undang-undang 11 itu kebanyakan adalah robot. Analisis itu barangkali bisa digunakan bagaimana pastipasi publik direkayasa," kata dia.

Seperti diketahui, penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja masih berlangsung kendati telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 dan resmi menjadi UU Nomor 11 tahun 2020. Penolakan salah satunya melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi pada 24 November 2020. Permohonan uji materi diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.

Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri

Ada 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN

Sesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara

Sidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Sidang Gugatan Pilpres 2024, Anies-Imin Hadirkan Menteri Jadi Saksi?
LIVE VIDEO: Sidang Gugatan Pilpres 2024, Anies-Imin Hadirkan Menteri Jadi Saksi?

Tim Hukum Nasional Anies-Imin (AMIN) kali ini menghadirkan sejumlag saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor "Anda Maunya Langsung Pecat Saja, Aduh Kejam Sekali"

Ada sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar

Sidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari

Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.

Baca Selengkapnya
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.

Baca Selengkapnya
MKMK Umumkan Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Sore Ini
MKMK Umumkan Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Sore Ini

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live.

Baca Selengkapnya