Sidang Dilanjutkan, Rizieq Syihab Tak Muncul di Kursi Terdakwa
Merdeka.com - Mantan Pimpinan FPI, Rizieq Syihab tidak kembali ke ruang sidang saat sidang dilanjutkan setelah diskors Salat Jumat. Namun Rizieq tidak muncul ke ruang sidang di Gedung Bareskrim Polri.
Saat sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Suparman Nyompa sekitar 13.30 WIB, Rizieq tidak muncul di kursi terdakwa.
"Baik, karena terdakwa tidak ada dalam persidangan, dia keluar, kemudian untuk perkara 226 yang lokusnya di Megamendung identitasnya sudah dibenarkan oleh terdakwa langsung saja baca (dakwaan) ke perbuatannya saja dan langsung pasal," ucap Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Kenapa Eddy Hiariej tidak hadir dalam pemeriksaan? Eddy diketahui mengirim surat permohonan penjadwalan ulang karena sakit.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Kenapa Jokowi tidak diundang ke Rakernas PDIP? Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diundang dalam rapat kerja nasional (rakernas) ke-5 PDIP pada pekan ini. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, partainya tidak ada refleksi khusus dalam rakernas karena ketidakhadiran Jokowi.'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
Sebelumnya, perdebatan panas terjadi antara Rizieq dengan JPU dan majelis hakim. Rizieq menolak sidang digelar secara daring dan meminta dihadirkan ke PN Jaktim.
Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan cara menghasut untuk menggelar kerumunan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sempat molor. Dalam surat dakwaan, kerumunan terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Majelis hakim meminta Rizieq tetap di tempat untuk mengikuti persidangan daring.
"Terima kasih atas segala infonya tapi sekali lagi dengan berat hati saya tidak sudi sidang secara online kalau dipaksakan. Saya tunggu berapa vonis yang akan dikemukakan," ucap Rizieq, Jumat (19/3).
Ketua majelis hakim berulang kali mengingatkan Rizieq agar menahan diri dan bersikap kooperatif. Rizieq bergeming dan memaksa hadir ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memutuskan absen dari persidangan jika tetap dilakukan secara daring.
Jaksa sepakat jika Rizieq meninggalkan tempat. Namun majelis hakim belum mengucapkan setuju Rizieq meninggalkan tempat. Dakwaan pun kembali dibacakan hingga pukul 11.45 WIB.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca Selengkapnya