Sidang Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Nilai Ahli Bahasa Ringankan Dhani
Merdeka.com - Persidangan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Bahasa linguistik forensik berjalan cukup alot. Hanya untuk mendengarkan keterangan satu ahli, sidang berjalan setidaknya hingga dua setengah jam.
Persidangan dimulai sekitar pukul 13.30 Wib dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 Wib. Dalam sidang, terjadi perdebatan antara kuasa hukum Ahmad Dhani dengan Ahli Bahasa Linguistik Forensik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Endang Sholihatin.
Salah satunya soal keterangan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan nama saksi pelapor Eko Pujianto. Salah satu kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian bertanya soal dari mana ahli mengetahui siapa yang melapor dalam kasus ini. Sebab Ahmad Dhani dianggap tidak pernah menyebut nama seseorang dalam vlognya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang dialami Angger Dimas saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
"Dari BAP, yang saya lihat ahli selalu menyimpulkan seperti halnya dalam BAP poin 8. Padahal terdakwa tidak menyebut nama. Dan, menurut saya ahli ini menyimpulkan terkait siapa yang lapor," kata Aldwin, Kamis (21/3).
Lantas, Endang pun menjawab bahwa dirinya meminta kronologi itu ke penyidik untuk kepentingan analisis.
"Untuk membongkar sebuah makna dalam suatu teks tidak bisa dianalisis secara parsial, lingkungan semua berperan, dalam vlog terdapat penghinaan secara implisit, dan ini disengaja untuk menghindari tuduhan, memang banyak kasus seperti ini," ujarnya.
Jawaban Endang kembali memantik reaksi pengacara Ahmad Dhani. Menurut Aldwin, ahli dianggap terlalu cepat menyimpulkan dan tidak obyektif karena sudah masuk dalam pokok perkara. "Saya berharap, anda sebagai Ahli obyektif, jangan terjebak dalam pokok perkara," tambah Aldwin.
Perdebatan panjang sepanjang persidangan terus terjadi. Namun demikian, di akhir persidangan, kuasa hukum Ahmad Dhani menganggap jika banyak keterangan ahli yang justru lebih meringankan Ahmad Dhani.
"Ahli memang terkesan tidak obyektif dan diarahkan. Meski demikian, ada keterangan yang menguntungkan, karena ahli juga sepakat jika kata idiot itu adalah kata sifat bukan menuduhkan perbuatan," ujarnya.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (28/3) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaParipurna DPD Ricuh saat LaNyalla Bacakan Tatib, Senator Hujani Interupsi sampai Rebut Palu Sidang
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSecara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca Selengkapnya