Sidang Doddy Prawiranegara, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa
Merdeka.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu AKBP Dody Prawiranegara kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. Pada sidang kali ini, Dody akan mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menghadirkan sebanyak tiga orang saksi ahli pada agenda sidang hari ini.
"Pada hari Rabu 8 Maret 2023, agenda nya adalah pemeriksaan tiga orang saksi ahli yaitu, ahli digital forensik, ahli bahasa, dan ahli pidana," kata JPU Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
-
Apa yang dibicarakan Linda di Polres Cirebon? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Selain terdakwa Dody, PN Jakarta Barat juga menggelar sidang dengan terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan agenda yang sama. Keduanya akan duduk bersama di ruang sidang utama PN Jakarta Barat.
Sekedar informasi, kedua terdakwa melakukan jual beli narkoba bersama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perjalanan kasusnya, Dody diperintahkan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkoba di Bukti Tinggi, Sumatera Barat yang diganti dengan tawas. Dody sempat menolak perintah itu, namun dikarenakan perintah dari atasan kepolisian alhasil eks Kapolres Buktitinggi itu menyanggupinya.
Setelahnya, sabu itu diserahkan kepada terdakwa Linda Pudjiastuti di Jakarta untuk dijual dan dicarikan lawan atau pembeli yang berminat. Namun setelahnya Linda justru diamankan oleh penyidik, dan dilanjutkan ke Dody hingga ke Teddy Minahasa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaHotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Selengkapnya