Sidang Dugaan Korupsi Aa Umbara, Pejabat Pemkab KBB Akui Setor Sejumlah Uang
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggali lebih jauh dugaan Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara menerima uang dari sejumlah pejabat Pemkab KBB. Hal itu mereka tanyakan kepada saksi perkara dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat Aa Umbara, Rabu (8/9).
Pejabat Pemkab KKB yang memberikan kesaksiannya pada sidang kali ini yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Ricky Riyadi dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda KBB Imam Santoso. Selain itu, dari pihak swasta, Ahmad Kresna dan Alan Sandria, juga hadir sebagai saksi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Aa Umbara menerima uang dari Ricky Riyadi sekitar Rp17,5 juta. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan. Penyerahannya dilakukan melalui ajudan Aa Umbara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
"(Setelah memberi uang) saya tidak lapor Bupati," kata Ricky.
Penerimaan uang pun terungkap dalam persidangan pekan lalu. Saat itu, jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti. Aa Umbara disebut menerima uang Rp35 juta sebagai honor karena sudah hadir sebagai narasumber dalam acara yang digelar BPKAD.
"Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor). Satu jam di 2019 itu Rp5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp10 juta," kata Agustina dalam persidangan.
Segera Dipindah ke Rutan Kebonwaru
Di sisi lain, kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyatakan kliennya segera dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Dua terdakwa lain, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, ikut pindah.
"Permohonan pengalihan tempat penahanan sudah ditetapkan dan dikabulkan (majelis hakim) berdasarkan permohonan dari kami. Penuntut umum menyampaikan akan melaksanakan penetapan itu sebelum persidangan minggu depan, jadi sebelum sidang Rabu depan itu ketiga terdakwa sudah berada di Bandung," kata dia seusai sidang.
Salah satu tujuan pemindahan itu agar Aa Umbara bisa hadir dalam persidangan secara langsung. Pasalnya, keikutsertaannya dalam persidangan secara daring selama ini dinilai kurang bisa menyampaikan tanggapan dan fakta.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaRicky Ham Pagawak didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal penyuapan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya