Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Digelar Secara Online dan Tertutup 

Sidang Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Digelar Secara Online dan Tertutup  Mas Bechi, DPO kasus pencabulan di Jombang. antara

Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, akan digelar secara online. Suasana pandemi Covid-19 pun masih menjadi alasan utama sidang tidak digelar secara offline alias tatap muka.

"Karena sekarang masih pandemi covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, dikonfirmasi, Selasa ( 12/7).

Anak Agung menjelaskan, sidang akan digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila. Selain itu, juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar. "Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Agung mengatakan, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," katanya.

Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut. "Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," ujarnya.

Diketahui, Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, namun kasus tersebut tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan Bechi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya Medaeng di Kabupaten Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, Bechi dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
DKPP Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPU dalam Sidang Tertutup Hari Ini
DKPP Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPU dalam Sidang Tertutup Hari Ini

Perkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.

Baca Selengkapnya
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU
Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Langkah KPU

Dia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Suasana Sidang Perdana Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Ada Protes dari Kuasa Hukum Terdakwa
Suasana Sidang Perdana Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Ada Protes dari Kuasa Hukum Terdakwa

JPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani

MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya