Sidang Dugaan Suap Dodi Reza Alex, Saksi Ungkap Sekda Musi Banyuasin Terima Rp50 Juta
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dan dua anak buahnya, Rabu (23/3). Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan ini.
Saksi yang hadir yaitu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Musi Banyuasin Daud Amri, Ketua Pokja Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Ardiansyah, anggota Pokja Suhendro, serta dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dian Pratama Putra dan Frans Sapta Edwar.
Dalam kesaksiannya, Daud Amri mengaku dirinya turut menerima Rp80 juta dari fee proyek yang diberikan terdakwa Eddy Umari selaku Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin. Hanya, uang itu tidak dinikmati sendirian, karena diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin Apriadi sebanyak Rp50 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Daud menyebut uang itu diserahkan langsung ke ruang kerja Sekda yang dibungkus dalam amplop besar. Saksi mengaku hanya menikmati Rp30 juta dari fee proyek.
"Ini Pak ada rezeki," kata Daud saat memberikan kesaksian di PN Palembang, Rabu (23/3).
Pemenang Proyek Diberi Sebutan Pengantin
Daud menjelaskan, fee dalam proyek di kabupaten itu sudah berlangsung sejak lama, malah sangat lumrah untuk mendapatkan paket pengerjaan. Fee tersebut diatur terdakwa Eddy Umari dan memberikan kata khusus bagi calon pemenang lelang dengan sebutan pengantin.
Sepengetahuannya, terdakwa Eddy Umari mematok fee yang harus diberikan pemenang lelang. Sebanyak 8-10 persen untuk bupati, 3-5 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen jatah PPTK.
"Nanti dibilang sudah ada pengantinnya, berarti pemenang proyek, kami tinggal ikuti arahan saja," kata Daud.
KPK Dalami Keterangan Saksi
Dalam perkara ini, Daud tak mampu menolak permintaan terdakwa Eddy Umari untuk memenangkan empat proyek kepada Suhandy yang memegang PT PT Selaras Simpati Nusantara (SSN). Apalagi, permintaan itu atas perintah langsung dari terdakwa Dodi Reza Alex selaku bupati.
"Saya takut dicopot (jabatan) kalau menolak," kata dia.
Saksi lain, Hendra Okta Reza menjelaskan, perusahaan milik Suhandy sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan empat proyek itu. Sebab, perusahaan tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan tongkang dan alat berat yang digunakan dalam normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan (DAK), dan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III Desa Nguai II.
"Saya sudah minta dibatalkan tapi ini perintah atasan, saya tidak bisa berbuat banyak. Sebelum lelang dibuka, pemenangnya juga sudah ada," kata dia.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, fakta persidangan yang menyebut Sekda Musi Banyuasin turut menerima fee akan dilakukan pendalaman. Sementara saksi Daud sudah mengembalikan uang fee Rp50 juta dari Rp80 juta yang ia terima.
"Untuk keterangan nama Sekda yang disebut menerima tadi juga terungkap, nanti akan kita dalami lagi," kata Taufik.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaSupriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca Selengkapnya