Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini

Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini Polisi geledah bekas markas FPI. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali lanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu (22/12) hari ini.

Dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan Munarman. Sebagaimana telah dijadwalkan pada sidang pekan lalu.

"Sidang hari ini hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum," kata salah satu Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Namun demikian dalam sidang nanti, Aziz enggan untuk berkomentar lebih lanjut terhadap tanggapan jaksa atas pleidoi yang telah dibacakan.

"Santai (dengarkan tanggapan JPU), tidak ada persiapan khusus," singkat Aziz.

Pada sidang sebelumny, diketahui jika dalam pleidoi pribadinya, Munarman turut menyoal prihal dakwaan yang menyoal turut terlibat dalam acara baiat kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi.

Dimana, Munarman membantah hal tersebut bukan suatu pelanggaran hukum. Argumen itu menanggapi terkait dakwaan JPU yang menyebut Munarman terlibat dengan menghadiri acara baiat kepada ISIS pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kehadiran saya dalam acara diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014, adalah suatu yang tidak melanggar hukum," kata Munarman dalam eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12) pekan lalu.

Padahal, Munarman mengaku kehadirnya dalam acara tersebut, hanya karena diundang untuk mengikuti seminar tanpa ada motif lain, termasuk soal rencana terlibat dalam aksi terorisme.

"Maka saya hadir saja, apalagi kebetulan UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur saya dalam pulang pergi dari rumah saya yang disekitar UIN Syarif hidayatullah," kata Munarman.

Terlebih, Munarman menilai jika kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum. Pasalnya, kegiatan yang disebut turut berbaiat kepada ISIS itu belum ada kekuatan hukum mengikat, dimana kelompok tersebut belum dinyatakan dilarang.

Karena kegiatan yang dihadirinya pada 6 Juli tahun 2014, sementara dalam surat dakwaan penuntut umum, pada halaman 42, tertulis Resolusi PBB tentang ISIS tanggal 15 Agustus 2014, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Oktober 2014, serta Surat Republik Arab Suriah pada tanggal 3 September 2014.

"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," katanya.

Dakwaan Maunarman

Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencakan dan menggerakan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril-Hotman Skak Balik Ahli Kubu Ganjar Soal Bansos, Akui Prabowo Kalah di Sumbar & Aceh
VIDEO: Yusril-Hotman Skak Balik Ahli Kubu Ganjar Soal Bansos, Akui Prabowo Kalah di Sumbar & Aceh

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja
VIDEO: Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU: Enak Sekali Diam Saja

Dalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba

Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Sidang Gugatan Pilpres 2024, Anies-Imin Hadirkan Menteri Jadi Saksi?
LIVE VIDEO: Sidang Gugatan Pilpres 2024, Anies-Imin Hadirkan Menteri Jadi Saksi?

Tim Hukum Nasional Anies-Imin (AMIN) kali ini menghadirkan sejumlag saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya