Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang e-KTP, adik Andi Narogong dicecar hakim soal kepemilikan saham PT Murakabi

Sidang e-KTP, adik Andi Narogong dicecar hakim soal kepemilikan saham PT Murakabi Sidang Andi Narogong. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mempertanyakan kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan tersebut merupakan salah satu anggota konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dalam penggarapan proyek e-KTP.

Ketua majelis hakim, John Halasan Butarbutar mengkonfirmasi hal tersebut kepada adik Andi Narogong, Vidi Gunawan yang hadir menjadi saksi pada persidangan hari ini.

"Anda punya saham di Murakabi?" tanya John kepada Vidi, Senin (28/8).

Orang lain juga bertanya?

"Tidak yang mulia," jawab Vidi.

"Tapi di sini (dalam berita acara pemeriksaan) Anda mengatakan saya tidak tahu kenapa Andi menjual saham PT Murakabi ke Irvan (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) atas nama saya," ucap John saat membaca berita acara pemeriksaan Vidi.

Meski tidak mengetahui alasan Andi menjual saham PT Murakabi ke Irvan, dia membenarkan perusahaan tersebut sempat dimiliki kakaknya. Tadi tidak lama, karena hanya satu bulan.

"Iya yang mulia cuma sebulan sudah dijual lagi," tandasnya.

Selain PT Murakabi Sejahtera, Vidi juga mengaku dua perusahaan milik kakaknya itu diatasnamakan dirinya. Dua di antara perusahaan itu antara lain; PT Aditama Mitra Kencana Indonesia, dan PT Pandu Sekarwangi. Keduanya berada di Bogor.

Kesaksian Vidi juga sempat disampaikan Irvanto saat hadir menjadi saksi dalam persidangan untuk kasus yang sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi," kata Irvan saat menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4).

Irvan mengaku membeli kepemilikan 30 persen saham Murakabi dari Vidi pada 2006. Selebihnya saham dimiliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina yang kemudian menjabat sebagai direktur utama.

Ditanya JPU KPK, Irene Putri, berapa nilai kepemilikan 30 persen tersebut, Irvan menjawab Rp 30 juta. Jumlah ini dinilai jaksa janggal, mengingat modal PT Murakabi Sejahtera hanya berkisar Rp 100 juta namun berani mengikuti tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

"Saksi tahu padanan Anda itu PNRI, BUMN besar," kata Irene.

"Kami cukup percaya diri ikut tender," timpal Irvan.

Jaksa Irene kemudian menanyakan kepada Irvan mengapa Murakabi yang menjadi ketua konsorsium, bukannya perusahaan lain yang keuangannya lebih baik.

"Hanya Murakabi yang punya sertifikasi percetakan," kata Irvanto.

Masih belum puas, Jaksa Irene bertanya apakah kepercayaan diri Irvanto menjadikan Murakabi ketua konsorsium dan ikut tender e-KTP, karena pemiliknya masih punya hubungan dengan Setya Novanto.

"Tidak ada urusannya," jawab Irvan.

Dalam dakwaan KPK untuk Irman dan Sugiharto, Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragrapia sengaja dibuat hanya sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diskenariokan menjadi pemenang tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Total kerugian negara akibat praktik kongkalikong ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi

Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Dicecar soal Perjanjian Pemisahan Harta dengan Harvey Moies
Sandra Dewi Dicecar soal Perjanjian Pemisahan Harta dengan Harvey Moies

Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Giliran Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi Diperiksa Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah
Giliran Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi Diperiksa Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah

Kejagung juga memeriksa suami dari Kartika Dewi. Kartika dan suaminya diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN

Hotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.

Baca Selengkapnya