Sidang e-KTP, adik Andi Narogong dicecar hakim soal kepemilikan saham PT Murakabi
Merdeka.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mempertanyakan kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan tersebut merupakan salah satu anggota konsorsium PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dalam penggarapan proyek e-KTP.
Ketua majelis hakim, John Halasan Butarbutar mengkonfirmasi hal tersebut kepada adik Andi Narogong, Vidi Gunawan yang hadir menjadi saksi pada persidangan hari ini.
"Anda punya saham di Murakabi?" tanya John kepada Vidi, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak yang mulia," jawab Vidi.
"Tapi di sini (dalam berita acara pemeriksaan) Anda mengatakan saya tidak tahu kenapa Andi menjual saham PT Murakabi ke Irvan (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) atas nama saya," ucap John saat membaca berita acara pemeriksaan Vidi.
Meski tidak mengetahui alasan Andi menjual saham PT Murakabi ke Irvan, dia membenarkan perusahaan tersebut sempat dimiliki kakaknya. Tadi tidak lama, karena hanya satu bulan.
"Iya yang mulia cuma sebulan sudah dijual lagi," tandasnya.
Selain PT Murakabi Sejahtera, Vidi juga mengaku dua perusahaan milik kakaknya itu diatasnamakan dirinya. Dua di antara perusahaan itu antara lain; PT Aditama Mitra Kencana Indonesia, dan PT Pandu Sekarwangi. Keduanya berada di Bogor.
Kesaksian Vidi juga sempat disampaikan Irvanto saat hadir menjadi saksi dalam persidangan untuk kasus yang sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi," kata Irvan saat menjadi saksi untuk dua terdakwa mantan penjabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4).
Irvan mengaku membeli kepemilikan 30 persen saham Murakabi dari Vidi pada 2006. Selebihnya saham dimiliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina yang kemudian menjabat sebagai direktur utama.
Ditanya JPU KPK, Irene Putri, berapa nilai kepemilikan 30 persen tersebut, Irvan menjawab Rp 30 juta. Jumlah ini dinilai jaksa janggal, mengingat modal PT Murakabi Sejahtera hanya berkisar Rp 100 juta namun berani mengikuti tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Saksi tahu padanan Anda itu PNRI, BUMN besar," kata Irene.
"Kami cukup percaya diri ikut tender," timpal Irvan.
Jaksa Irene kemudian menanyakan kepada Irvan mengapa Murakabi yang menjadi ketua konsorsium, bukannya perusahaan lain yang keuangannya lebih baik.
"Hanya Murakabi yang punya sertifikasi percetakan," kata Irvanto.
Masih belum puas, Jaksa Irene bertanya apakah kepercayaan diri Irvanto menjadikan Murakabi ketua konsorsium dan ikut tender e-KTP, karena pemiliknya masih punya hubungan dengan Setya Novanto.
"Tidak ada urusannya," jawab Irvan.
Dalam dakwaan KPK untuk Irman dan Sugiharto, Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragrapia sengaja dibuat hanya sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diskenariokan menjadi pemenang tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Total kerugian negara akibat praktik kongkalikong ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa suami dari Kartika Dewi. Kartika dan suaminya diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca Selengkapnya