Sidang e-KTP, eks Dirut PNRI sebut Andi Narogong pengusaha cawi-cawi
Merdeka.com - Direktur Utama PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) periode 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam persidangan, Isnu berulang kali dicecar mengenai sosok dan peran Andi Narogong alias Andi Agustinus.
Dalam kesaksiannya, Isnu mengaku kenal Andi setelah dikenalkan oleh Irman, satu dari dua terdakwa, di ruang kerjanya pada tahun 2009. Saat itu, ungkap Isnu, Andi merupakan pengusaha yang akan mengatur proyek senilai Rp 5.9 triliun tersebut.
"Kenal Andi Agustinus alias Andi Narogong?" tanya jaksa kepada Isnu, Kamis (4/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Andi yang saya kenal pengusaha. Dia seperti mungkin cawi-cawi," jawab Isnu.
"Maksudnya?" tanya jaksa lagi.
"Ikut terlibat lah proyek ini. Kami pernah diundang dia di ruko Fatmawati dan kami diundang dia," jelasnya.
Isnu menuturkan terdakwa Irman sempat memberi pesan kepadanya agar mengikuti seluruh arahan Andi jika ikut proyek tersebut. Isnu pun mengiyakan permintaan tersebut.
Jaksa KPK pun bertanya alasan Irman memberinya pesan seperti itu. Dijelaskan bahwa Andi merupakan orang yang bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan proyek e-KTP. Namun, dia mengaku tidak memahami komunikasi yang dimaksud dengan Irman.
"Apa yang dikatakan saudara Irman?" tanya jaksa.
"(Irman) bilang ini adalah orang yang semacam koordinasi lah silakan berkomunikasi dengan Andi," jawabnya.
"Untuk apa?" tanya jaksa lagi.
"Untuk proyek e-KTP," jawab Isnu.
"Bentuk koordinasinya bagaimana?" tanya jaksa.
"Konkretnya kami diundang Andi ke ruko Fatmawati dikenalkan orang di sana Johanes Tan ada Paulus Tannos, Johannes Marliem, Vidi, Dedi Prijono ada pak Teddy. Yang saya pahami kira kira (membahas) teknologi," beber Isnu.
"Sepengetahuan Anda selain pak Irman apakah Andi punya komunikasi di luar Mendagri?" cecar jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andhi Pramono mendadak tenar setelah hartanya bernilai fantastis berungkap. Diduga harta itu didapat dari cara-cara tak wajar.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaAndhi kerap meloloskan pengusaha ekspor-impor yang tidak memenuhi standar.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Baca SelengkapnyaAndhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.
Baca SelengkapnyaJPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022.
Baca SelengkapnyaSegala cara dilakukan Andhi Pramono buat sembunyikan duit hasil gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Selengkapnya