Sidang Eksepsi, Billy Sindoro Sebut Telah Pensiun saat Proyek Meikarta Digarap
Merdeka.com - Kuasa Hukum dari Terdakwa Billy Sindoro mengajukan eksepsi (keberatan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Meikarta. Mereka meminta kliennya dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas sidang eksepsi dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukum, mereka adalah Ervin Lubis, Alfried Marsel, Muhammad Iqbal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12). Hadir dalam sidang terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.
Namun, satu orang terdakwa lainnya, yakni Fitrajadja Purnama tidak hadir karena tidak mengajukan eksepsi pada sidang dakwaan pekan lalu.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Kuasa Hukum Billy membantah kliennya terlibat dalam penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait izin Meikarta melalui Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.
Alasannya, Billy Sindoro telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015 sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk ikut campur tangan dalam proyek yang sedang dikerjakan. Kliennya pun bukan bagian dari pejabat struktural Meikarta yang pelaksana pembangunannya dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama.
Sedangkan dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy terlibat dalam menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan berlanjut yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 16,182 miliar lebih.
"Terdakwa juga bukan ahli dalam bidang perizinan pertanahan maupun pengadaan tanah melainkan dalam pengelolaan rumah sakit. Terdakwa juga bukan pelaksana dalam pengadaan, pengurusan izin maupun menyediakan dana," ujar Ervin.
Ervin melanjutkan, kliennya bukan penyandang dana untuk suap. Dengan begitu, tim kuasa hukum menilai dakwaan untuk Billy Sindoro tidak berkorelasi.
Dalam dakwaan diungkap juga soal hubungan Bily dengan terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama dari PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan. Kuasa hukum mengatakan bahwa kedua belah pihak hanya sebatas mengusulkan agar RS Siloam membuka rumah sakit di Meikarta.
Karenanya, tim pengacara Bily Sindoro meminta majelis hakim menerima keberatan dan menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. "Meminta agar terdakwa Bily Sindoro dikeluarkan dan dibebaskan dari Rutan Polda Jabar, seketika setelah putusan sela ini dibacakan," terangnya.
Pada sidang itu, juga turut dibacakan eksepsi terdakwa Taryudi dan Henry Jasmen yang pada pokoknya membantah pokok perkara sebagaimana diungkap dalam dakwaan penuntut umum.
Usai sidang, Penuntut umum KPK, Yadyn menyatakan bahwa eksepsi dari kuasa hukum sudah jauh melebar dari pokok perkara sebagaimana diatur di Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Untuk itu, ia mengaku akan membalas eksepsi pada persidangan lanjutan yang rencananya digelar pada 2 Januari 2019.
"Nanti kami akan mengurai tentang kualifikasi unsur pertanggung jawaban pidana dan peristiwa perbuatan dan dikaitkan dengan eksepsi sehingga kami bisa bantah semua eksepsi penasehat hukum," ujar Yadyn.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaDakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca Selengkapnya