Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Eksepsi, Billy Sindoro Sebut Telah Pensiun saat Proyek Meikarta Digarap

Sidang Eksepsi, Billy Sindoro Sebut Telah Pensiun saat Proyek Meikarta Digarap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kuasa Hukum dari Terdakwa Billy Sindoro mengajukan eksepsi (keberatan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Meikarta. Mereka meminta kliennya dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas sidang eksepsi dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukum, mereka adalah Ervin Lubis, Alfried Marsel, Muhammad Iqbal di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12). Hadir dalam sidang terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.

Namun, satu orang terdakwa lainnya, yakni Fitrajadja Purnama tidak hadir karena tidak mengajukan eksepsi pada sidang dakwaan pekan lalu.

Kuasa Hukum Billy membantah kliennya terlibat dalam penyerahan uang suap ke Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait izin Meikarta melalui Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.

Alasannya, Billy Sindoro telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015 sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk ikut campur tangan dalam proyek yang sedang dikerjakan. Kliennya pun bukan bagian dari pejabat struktural Meikarta yang pelaksana pembangunannya dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama.

Sedangkan dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy terlibat dalam menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan berlanjut yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 16,182 miliar lebih.

"Terdakwa juga bukan ahli dalam bidang perizinan pertanahan maupun pengadaan tanah melainkan dalam pengelolaan rumah sakit. Terdakwa juga bukan pelaksana dalam pengadaan, pengurusan izin maupun menyediakan dana," ujar Ervin.

Ervin melanjutkan, kliennya bukan penyandang dana untuk suap. Dengan begitu, tim kuasa hukum menilai dakwaan untuk Billy Sindoro tidak berkorelasi.

Dalam dakwaan diungkap juga soal hubungan Bily dengan terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama dari PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan. Kuasa hukum mengatakan bahwa kedua belah pihak hanya sebatas mengusulkan agar RS Siloam membuka rumah sakit di Meikarta.

Karenanya, tim pengacara Bily Sindoro meminta majelis hakim menerima keberatan dan menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. "Meminta agar terdakwa Bily Sindoro dikeluarkan dan dibebaskan dari Rutan Polda Jabar, seketika setelah putusan sela ini dibacakan," terangnya.

‎Pada sidang itu, juga turut dibacakan eksepsi terdakwa Taryudi dan Henry Jasmen yang pada pokoknya membantah pokok perkara sebagaimana diungkap dalam dakwaan penuntut umum.

Usai sidang, Penuntut umum KPK, Yadyn menyatakan bahwa eksepsi dari kuasa hukum sudah jauh melebar dari pokok perkara sebagaimana diatur di Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Untuk itu, ia mengaku akan membalas eksepsi pada persidangan lanjutan yang rencananya digelar pada 2 Januari 2019.

"Nanti kami akan mengurai tentang kualifikasi unsur pertanggung jawaban pidana dan peristiwa perbuatan dan dikaitkan dengan eksepsi sehingga kami bisa bantah semua eksepsi penasehat hukum," ujar Yadyn.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS

Ketua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS

Perusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya