Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang eksepsi, Buni Yani ajukan 9 poin keberatan dakwaan

Sidang eksepsi, Buni Yani ajukan 9 poin keberatan dakwaan Sidang eksepsi Buni Yani. ©2017 merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), Buni Yani menyampaikan sembilan poin eksepsi atau nota keberatan. Poin itu disampaikan langsung tim kuasa hukumnya secara bergiliran di hadapan Majelis Hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6).

"Kurang lebih ada sembilan poin yang kami sampaikan di persidangan," kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian, usai sidang.

Dia mengatakan, poin pertama tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. "Poin ini lebih pada siapa yang berwenang menentukan tempat Buni Yani diadili," tuturnya.

Untuk diketahui, pada sidang awal Buni Yani digelar di PN Bandung. PN Bandung dipilih usai opsi adanya sidang bakal digelar di PN Depok.

Aldwin melanjutkan, poin kedua adalah eksepsi penggunaan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informaasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE. "Surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau reproaktif yang terdapat dalam pasal 1 ayat satu kitab UU Hukum Pidana," ucapnya.

Kemudian poin ketiga, tentang perbuatan terdakwa Buni Yani yang tunggal tapi diterapkan terhadap dua pasal yang berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan ke satu dan pasal dakwaan jaksa penuntut umum. Keempat tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi ke lima adalah tentang penyusunan surat dakwan yang tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena mendakwakan pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak pernah terdapat dalam berkaas perkara sebagai dakwaan yang muncul tiba-tiba," imbuhnya.

Ke enam, Buni Yani yang merupakan dosen itu mengajukan eksepsi tentang ketidakseusuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan. "Ke tujuh eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan SPDP. Jadi SPDP diterbitkan dua kali kepada dua kejaksaaan berbeda yakni Kejati DKI dan Jawa Barat dan SPDP diterbitkan bukan di awal penyidikan tapi di akhir," ucapnya.

Lalu poin ke delapan, eksepsi tentang hasil penyidikan yang tidak sah karena melanggar 138 ayat 2 KUHAP Jo pasal 12 ayat 5 peraturan kejaksaan tentang SOP penanganan tindak pidana umum. Poin keberatan terakhir dari pihak Buni Yani adalah terkait dengan putusan hukum yang sudah ditetapkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kami berharap majelis hakim terhormat mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon

Karena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP

Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.

Baca Selengkapnya
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.

Baca Selengkapnya