Sidang eksepsi, Buni Yani ajukan 9 poin keberatan dakwaan
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), Buni Yani menyampaikan sembilan poin eksepsi atau nota keberatan. Poin itu disampaikan langsung tim kuasa hukumnya secara bergiliran di hadapan Majelis Hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6).
"Kurang lebih ada sembilan poin yang kami sampaikan di persidangan," kata Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian, usai sidang.
Dia mengatakan, poin pertama tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. "Poin ini lebih pada siapa yang berwenang menentukan tempat Buni Yani diadili," tuturnya.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Untuk diketahui, pada sidang awal Buni Yani digelar di PN Bandung. PN Bandung dipilih usai opsi adanya sidang bakal digelar di PN Depok.
Aldwin melanjutkan, poin kedua adalah eksepsi penggunaan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informaasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE. "Surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau reproaktif yang terdapat dalam pasal 1 ayat satu kitab UU Hukum Pidana," ucapnya.
Kemudian poin ketiga, tentang perbuatan terdakwa Buni Yani yang tunggal tapi diterapkan terhadap dua pasal yang berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan ke satu dan pasal dakwaan jaksa penuntut umum. Keempat tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi ke lima adalah tentang penyusunan surat dakwan yang tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena mendakwakan pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak pernah terdapat dalam berkaas perkara sebagai dakwaan yang muncul tiba-tiba," imbuhnya.
Ke enam, Buni Yani yang merupakan dosen itu mengajukan eksepsi tentang ketidakseusuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan. "Ke tujuh eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan SPDP. Jadi SPDP diterbitkan dua kali kepada dua kejaksaaan berbeda yakni Kejati DKI dan Jawa Barat dan SPDP diterbitkan bukan di awal penyidikan tapi di akhir," ucapnya.
Lalu poin ke delapan, eksepsi tentang hasil penyidikan yang tidak sah karena melanggar 138 ayat 2 KUHAP Jo pasal 12 ayat 5 peraturan kejaksaan tentang SOP penanganan tindak pidana umum. Poin keberatan terakhir dari pihak Buni Yani adalah terkait dengan putusan hukum yang sudah ditetapkan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kami berharap majelis hakim terhormat mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKarena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca Selengkapnya