Sidang Eksepsi: Buni Yani tegas bantah edit video Ahok
Merdeka.com - Terdakwa Buni Yani kembali tegaskan bahwa dirinya tidak pernah memotong penggalan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah 51. Buni Yani yang berstatus terdakwa hanya menyebarkan video tersebut.
"Saya memang tidak memotong. Saya dapat dari media NKRI. Itu sudah saya katakan dalam BAP. Nah, bagimana kami akan membuktikan ini? Jadi ini saya ambil dari media NKRI, dan download dan masuk ke folder hape saya," kata Buni Yani usai sidang eksepsi, di di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6).
Video 30 detik yang mengantarkan Ahok ke penjara itu sampai saat ini menjadi barang bukti mulai dari penyidikan sampai ke meja pengadilan. Dia menyatakan, handphone yang menjadi barang bukti itu juga tidak ada aplikasi editing.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang diklaim di video tersebut? Dalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi Beredar sebuah video yang menarasikan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat (Jabar) karena batalkan persidangan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi.
-
Apa yang diklaim dalam video? Viral unggahan video di Reels Facebook yang mengklaim jika kacamata hitam dapat menyebabkan penggunanya terkena kanker kulit. Pembicara dalam video tersebut menilai, bahwa memakai kacamata hitam justru meningkatkan bahaya dari radiasi ultraviolet matahari untuk mengurangi risiko kanker kulit.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
"Bahwa dalam hp saya. Enggak ada aplikasi untuk lakukan editing. Jadi saya dapat dari orang lain. Enggak ada perangkat lain atau dipindahkan ke laptop untuk diedit," ujarnya.
Oleh karena itu Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menyangkal penerapan pasal 28 ayat 22 UU ITE dan menolak dakwaan jaksa dengan pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal 32 yang didakwakan JPU disebutkan, bahwa Buni Yani memotong video Ahok tersebut.
"Itu yang kita eksepsi, kenapa (pasal 32 ayat 1) muncul tiba-tiba? Dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, Buni Yani diperiksa, di-BAP, saksi fakta, Ahli diperiksa, tidak ada yang menyangkut soal pasal 32 ayat 1," tegas Aldwin di tempat sama.
"Tiba-tiba (pasal 32) muncul disampul berkas perkara. Ini kan sesuatu yang menurut kami dilanggar dan bisa membatalkan proses persidangan dan dakwaan batal demi hukum," terangnya.
Menurutnya, video tersebut dipastikan bukan fitnah atau menjadikan pemicu pertentangan, melainkan fakta di lapangan terkait adanya penistaan agama. Buktinya, lanjut Aldwin, sosok di video yang menerangkan soal Al-Maidah, terbukti bersalah telah menistakan agama.
"Publik tahu, apa yang dikatakan Buni Yani bukan fitnah. Karena saudara Ahok yang mengatakan soal (Quran Surat) Al-Maidah, sudah diputus hukum, dan itu sudah inkrah," tegasnya.
Terdakwa Buni Yani sebelumnya oleh JPU dari Kejari Depok dalam sidang perdana pekan lalu, dianggap melakukan pelanggaran UU ITE karena telah mengubah merusak, menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar terkait AHY dan Demokrat geruduk rumah Anies menyesatkan.
Baca SelengkapnyaPAN mengajak semua pihak untuk mengedepankan Tabayun dan Husnuzon.
Baca SelengkapnyaVideo bernarasi Anies dan PDIP akan gugat KPU itu telah ditonton sebanyak 4,8 ribu kali di platform youtube dengan berbagai komentar warganet
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan buktiĀ Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.
Baca Selengkapnya"Anak kandung DN. AIDIT terang-terangan ngajak perang saudara ... Dia lagi mrovokasi Jokowi, AGAR bertindak Represif kepada UMAT Islam"
Baca SelengkapnyaBeredar video Anies Baswedan berpidato menggunakan bahasa Arab viral di media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaPolisi Buka Suara soal Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Itu Dilakukan Samsudin buat Tambah Subscriber
Baca SelengkapnyaKemenag dan MUI berkoordinasi dalam menangani masalah video viral memperbolehkan tukar pasangan suami istri.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah pada YouTube oleh kanal NEGARA POLITIK pada Sabtu (16/9).
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut terlihat jemaah laki-laki dan perempuan. Ada seorang diduga gurunya memegang tubuh jemaah perempuan
Baca Selengkapnya