Sidang Eksepsi, Djoko Tjandra Permasalahkan JPU Salah Tulis Identitas di Dakwaan
Merdeka.com - Sidang lanjutan Djoko Soegiarto Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Agenda sidang yakni mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Djoko Tjandra terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan atas dakwaan membuat surat jalan palsu.
Dalam eksepsinya, Pengacara Djoko Tjandra merasa keberatan lantaran Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidaklah cermat atau lengkap terkait dengan identitas terdakwa Djoko Tjandra.
Pertama, terkait penulisan nama yang bukan merupakan nama Terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusama. Yang pada bagian III Dakwaan Primair, Penuntut Umum menulis dua kali nama yang bukan merupakan nama terdakwa.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Mengapa kata ganti orang pertama dibedakan menjadi tunggal dan jamak? Kata ganti orang pertama sendiri adalah kata ganti yang mengacu pada orang yang berbicara atau menulis. Kata ganti orang pertama bisa berupa kata ganti tunggal atau jamak.
Selanjutnya kedua, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ini, sesuai identitas beralamat rumah di Jalan Simprug Golf I Kav. 89 Rt. 003 Rw. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bukan di tempat lain seperti Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Atas hal itu, tidak mengungkapkan fakta peristiwa keberadaan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama dengan Anita Dewi A. Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sebagaimana dakwaan jaksa pada 3 sampai 20 Juni, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2020 terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Termasuk pemakaian nama bin dalam identitas terdakwa yag beragam Katholil sudah seharusnya tak mengenal nama Bin. Atas hal itu, nama Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusama bukan merupakan nama terdakwa, dan sudah semestinya dianggap telah terjadi error in persona dan Surat Dakwaan Penuntut Umum ini tidak cermat.
"Berdasarkan hal tersebut di atas sangat terang dan jelas bahwa Surat Dakwaan Penuntut umum tidak cermat, sehingga Dakwaan Penuntut Umum patut batal demi hukum (absolut nieteg)," kata penasihat hukum membacakan eksepsi Djoko Tjandra.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca Selengkapnya