Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Eksepsi, Djoko Tjandra Permasalahkan JPU Salah Tulis Identitas di Dakwaan

Sidang Eksepsi, Djoko Tjandra Permasalahkan JPU Salah Tulis Identitas di Dakwaan Djoko Tjandra Diperiksa. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan Djoko Soegiarto Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Agenda sidang yakni mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Djoko Tjandra terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan atas dakwaan membuat surat jalan palsu.

Dalam eksepsinya, Pengacara Djoko Tjandra merasa keberatan lantaran Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidaklah cermat atau lengkap terkait dengan identitas terdakwa Djoko Tjandra.

Pertama, terkait penulisan nama yang bukan merupakan nama Terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusama. Yang pada bagian III Dakwaan Primair, Penuntut Umum menulis dua kali nama yang bukan merupakan nama terdakwa.

Selanjutnya kedua, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ini, sesuai identitas beralamat rumah di Jalan Simprug Golf I Kav. 89 Rt. 003 Rw. 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bukan di tempat lain seperti Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Atas hal itu, tidak mengungkapkan fakta peristiwa keberadaan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bersama-sama dengan Anita Dewi A. Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Sebagaimana dakwaan jaksa pada 3 sampai 20 Juni, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2020 terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Termasuk pemakaian nama bin dalam identitas terdakwa yag beragam Katholil sudah seharusnya tak mengenal nama Bin. Atas hal itu, nama Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusama bukan merupakan nama terdakwa, dan sudah semestinya dianggap telah terjadi error in persona dan Surat Dakwaan Penuntut Umum ini tidak cermat.

"Berdasarkan hal tersebut di atas sangat terang dan jelas bahwa Surat Dakwaan Penuntut umum tidak cermat, sehingga Dakwaan Penuntut Umum patut batal demi hukum (absolut nieteg)," kata penasihat hukum membacakan eksepsi Djoko Tjandra.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Penetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya