Sidang Eksepsi Memanas, Rizieq & Kuasa Hukum Bersikeras Minta Digelar Tatap Muka
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan kembali sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab.
Jaksa, penasihat hukum dan terdakwa saling beragumentasi terkait persidangan yang digelar secara online.
Penasihat hukum dan terdakwa bersikeras persidangan harus digelar secara tatap muka atau offline.
-
Siapa yang meminta Hasyim melakukan tes kesehatan? Pada 31 Oktober 2023 CAT menghubungi Hasyim dan memintanya melakukan tes kesehatan seperti anjuran dokter.
-
Mengapa Syahrul Yasin Limpo diperiksa? SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
-
Kenapa Ridwan Kamil-Suswono tes kesehatan? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang memeriksa Syahrul Yasin Limpo? SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
Rizieq Syihab meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kontroversi hasil tes usap di RS Ummi digelar secara tatap muka.
Rizieq Syihab menyatakan siap mengikuti setiap agenda persidangan dengan tertib. Bahkan, Rizieq Syihab akan membantu memberikan pemahaman kepada simpatisan untuk tidak hadir di PN Jaktim.
"Saya siap mejalani persidangan dengan tertib, dan saya imbau kepada masyarakat menjaga diri supaya tidak menjadi klaster baru karena penanggulangan Covid-19 tanggung jawab kita bersama," ujar Rizieq.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Rizieq Syihab, Munarman menyampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja telah mengeluarkan kebijakan terkait rencana pembelajaran secara tatap muka. Padahal, pandemi Covid-19 belum mereda.
"Mohon dipertimbangkan lagi, kalau alasan sidang digelar online itu karena Covid-19," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Munarman juga meminta majelis hakim mengakomodir hak terdakwa untuk dihadirkan di dalam ruang sidang.
Tak cuma sidang tatap muka, Munarman mengusulkan agar tiga perkara yang membelit kliennya digabungkan sekaligus di dalam satu persidangan.
"Kami mohon betul sidang ini bisa ditunda, ditentukan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin, saya kira situ yang paling bijak bisa kita tentukkan hari ini. Dan kita juga bisa masuk ke perkara berikutnya, menunda supaya nanti tiga pekara disidang berikutnya dibuka sekaligus dan dibacakan sekaligus. Usulannya begitu," papar Munarman.
Mendengar hal itu, Majelis hakim menyampaikan dalam hal ini tak pernah mengesampingkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, "Terdakwa memohon sidang offline, Jaksa memohon sidang online. Majelis hakim mengkaji terus, sekarang subtansinya bukan online atau offline tapi bagaimana persidangan bisa berjalan kualitas," ucap hakim.
Hingga saat ini persidangan masih berlangsung. Namun Hakim memutuskan untuk menskor sidang sampai pukul 13.00 Wib.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaJimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya