Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Eksepsi Memanas, Rizieq & Kuasa Hukum Bersikeras Minta Digelar Tatap Muka

Sidang Eksepsi Memanas, Rizieq & Kuasa Hukum Bersikeras Minta Digelar Tatap Muka Sidang Habib Rizieq. ©istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan kembali sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab.

Jaksa, penasihat hukum dan terdakwa saling beragumentasi terkait persidangan yang digelar secara online.

Penasihat hukum dan terdakwa bersikeras persidangan harus digelar secara tatap muka atau offline.

Rizieq Syihab meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kontroversi hasil tes usap di RS Ummi digelar secara tatap muka.

Rizieq Syihab menyatakan siap mengikuti setiap agenda persidangan dengan tertib. Bahkan, Rizieq Syihab akan membantu memberikan pemahaman kepada simpatisan untuk tidak hadir di PN Jaktim.

"Saya siap mejalani persidangan dengan tertib, dan saya imbau kepada masyarakat menjaga diri supaya tidak menjadi klaster baru karena penanggulangan Covid-19 tanggung jawab kita bersama," ujar Rizieq.

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Rizieq Syihab, Munarman menyampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja telah mengeluarkan kebijakan terkait rencana pembelajaran secara tatap muka. Padahal, pandemi Covid-19 belum mereda.

"Mohon dipertimbangkan lagi, kalau alasan sidang digelar online itu karena Covid-19," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Munarman juga meminta majelis hakim mengakomodir hak terdakwa untuk dihadirkan di dalam ruang sidang.

Tak cuma sidang tatap muka, Munarman mengusulkan agar tiga perkara yang membelit kliennya digabungkan sekaligus di dalam satu persidangan.

"Kami mohon betul sidang ini bisa ditunda, ditentukan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin, saya kira situ yang paling bijak bisa kita tentukkan hari ini. Dan kita juga bisa masuk ke perkara berikutnya, menunda supaya nanti tiga pekara disidang berikutnya dibuka sekaligus dan dibacakan sekaligus. Usulannya begitu," papar Munarman.

Mendengar hal itu, Majelis hakim menyampaikan dalam hal ini tak pernah mengesampingkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, "Terdakwa memohon sidang offline, Jaksa memohon sidang online. Majelis hakim mengkaji terus, sekarang subtansinya bukan online atau offline tapi bagaimana persidangan bisa berjalan kualitas," ucap hakim.

Hingga saat ini persidangan masih berlangsung. Namun Hakim memutuskan untuk menskor sidang sampai pukul 13.00 Wib.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar

Sidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya
Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana Rapat Permusyawaratan Hakim saat Diperiksa MKMK
Hakim Daniel Yusmic Cerita Suasana Rapat Permusyawaratan Hakim saat Diperiksa MKMK

RPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor "Anda Maunya Langsung Pecat Saja, Aduh Kejam Sekali"

Ada sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicecar Pertanyaan Oleh Saksi Ganjar-Mahfud saat Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024
FOTO: Momen Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicecar Pertanyaan Oleh Saksi Ganjar-Mahfud saat Rapat Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

Hasyim kembali membuka rapat pleno rekapitulasi nasional pukul 14.45 WIB setelah selesai mengikuti persidangan di DKPP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim
VIDEO: Alasan Jimly Sidang Etik Ketua MK Anwar Usman Tertutup, Singgung Marwah Hakim

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman

Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Selengkapnya
Diperiksa MKMK 2 Kali, Anwar Usman Dicecar soal Bocornya Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim
Diperiksa MKMK 2 Kali, Anwar Usman Dicecar soal Bocornya Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim

Anwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik soal putusan syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Kejutan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman
LIVE STREAMING: Kejutan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya