Sidang Eni Saragih, Dirut PLN Bersumpah Tak Terima Fee Proyek PLTU Riau-1
Merdeka.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bersumpah tidak menerima fee proyek PLTU Riau-1. Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk tersangka suap Eni Maulani Saragih.
Dalam kesaksiannya, Sofyan Basir dicecar soal pertemuan dengan bos PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.
Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan ini yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Sofyan mengakui adanya pertemuan sekitar sembilan kali dengan Anggota Komisi VII DPR RI tersebut. Pertemuan berlangsung di beberapa tempat di antaranya Restoran Arcadia di kawasan Senayan, restoran di Hotel Fairmont, ruang kerja dan rumah pribadi Sofyan Basir dan juga di rumah Setya Novanto.
Namun dalam berbagai pertemuan itu, Sofyan mengaku tak ada pembahasan terkait fee proyek PLTU Riau-1.
"Tidak ada pembicaraan fee dalam pertemuan-pertemuan, karena saya tekankan kepada Bu Eni soal itu," jelas Sofyan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/12).
Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat dikonfirmasi penasihat hukum Eni Saragih. Hakim juga menanyakan terkait fee ini kepada Sofyan, namun Sofyan bersumpah tidak pernah menerima fee dari proyek PLTU Riau-1.
"Demi Allah tidak terima (uang)," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengakui telah menerima suap sebesar Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diberikan secara bertahap selama empat kali baik secara tunai maupun melalui cek. Dalam kasus ini, Eni disebut berperan memfasilitasi pertemuan Johannes Kotjo dengan Dirut PLN.
Johannes menyuap Eni agar proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 jatuh ke perusahaanya. Dalam kasus ini, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.
Baca SelengkapnyaKPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya