Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Eni Saragih, Dirut PLN Bersumpah Tak Terima Fee Proyek PLTU Riau-1

Sidang Eni Saragih, Dirut PLN Bersumpah Tak Terima Fee Proyek PLTU Riau-1 Dirut PLN Sofyan Basir jadi saksi di sidang suap PLTU Riau-1. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bersumpah tidak menerima fee proyek PLTU Riau-1. Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk tersangka suap Eni Maulani Saragih.

Dalam kesaksiannya, Sofyan Basir dicecar soal pertemuan dengan bos PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan ini yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Sofyan mengakui adanya pertemuan sekitar sembilan kali dengan Anggota Komisi VII DPR RI tersebut. Pertemuan berlangsung di beberapa tempat di antaranya Restoran Arcadia di kawasan Senayan, restoran di Hotel Fairmont, ruang kerja dan rumah pribadi Sofyan Basir dan juga di rumah Setya Novanto.

Namun dalam berbagai pertemuan itu, Sofyan mengaku tak ada pembahasan terkait fee proyek PLTU Riau-1.

"Tidak ada pembicaraan fee dalam pertemuan-pertemuan, karena saya tekankan kepada Bu Eni soal itu," jelas Sofyan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat dikonfirmasi penasihat hukum Eni Saragih. Hakim juga menanyakan terkait fee ini kepada Sofyan, namun Sofyan bersumpah tidak pernah menerima fee dari proyek PLTU Riau-1.

"Demi Allah tidak terima (uang)," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengakui telah menerima suap sebesar Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diberikan secara bertahap selama empat kali baik secara tunai maupun melalui cek. Dalam kasus ini, Eni disebut berperan memfasilitasi pertemuan Johannes Kotjo dengan Dirut PLN.

Johannes menyuap Eni agar proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 jatuh ke perusahaanya. Dalam kasus ini, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub

KPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini
Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Jalur Kereta Pekan Ini

KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya