Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang etik soal PKPU, KPU nilai harusnya pengadu minta uji materi ke MA

Sidang etik soal PKPU, KPU nilai harusnya pengadu minta uji materi ke MA Ketua KPU Arief Budiman. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyayangkan adanya pengaduan etik terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu (DKPP) perihal dugaan pelanggaran penerbitan Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Arief, aduan yang diajukan oleh mantan terpidana korupsi dana purna tugas DPRD Kota Yogyakarta, Cindelaras Yulianto tidak memenuhi unsur pengaduan etik. Sebab, PKPU soal larangan mantan narapidana korupsi, asusila, dan narkotika, telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Usai menghadiri sidang perdana di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Arief mengatakan aduan tersebut bukan tidak mungkin akan berdampak pada rencana peraturan-peraturan di masa datang.

"Kalau saya nilai, ini tidak memenuhi unsur untuk dikatakan pelanggaran etik-lah kalau semua orang bikin peraturan lalu diajukan ke pelanggaran etik nanti malah enggak ada yang bikin peraturan. Ngapain, beresiko, orang bikin peraturan baik-baik kemudian diadukan ke pelanggaran etik," ujar Arief, Rabu (8/8).

Arief juga menyayangkan penerimaan aduan tersebut, meski ia menghormati sikap DKPP dengan menghadiri panggilan sidang perdana untuk mengklarifikasi tuntutan pengadu.

Selain itu, Arief mengkritisi tindakan pengadu yang menempuh jalur pertimbangan etik. Padahal, imbuh Arief, pengadu bisa menempuh uji materi ke Mahkamah Agung atas norma PKPU nomor 20 tahun 2018 itu.

"Bahwa jika dia tidak setuju dengan peraturannya semestinya sudah diatur dalam undang-undang dia bisa mengajukan judicial review terhadap peraturan KPU nah mestinya upaya itu yang ditempuh bukan kemudian melaporkan ke etik," tukasnya.

"KPU terus terang saja kelelahan kewalahan karena begitu banyak laporan yang dalam pandangan kami tidak semestinya diajukan prosesnya," imbuh Arief.

Dia menambahkan, meski diadukan ke DKPP ia beserta anggota KPU lainnya berkeyakinan tidak melanggar etik atas penerbitan PKPU yang ditentang oleh sejumlah pihak. Sementara itu PKPU sendiri resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Juli 2018.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP