Sidang First Travel dipadati korban penipuan, minta pelaku dihukum mati
Merdeka.com - Sidang kasus penipuan jemaah umrah oleh agen perjalanan First Travel masih berlanjut di Pengadilan Negeri Depok. Sebelum sidang dimulai, sejumlah korban penipuan yang hadir ke persidangan meluapkan emosinya.
Saat para tersangka keluar dari ruang tunggu tahanan, ketiganya langsung diteriaki.
"Maling kalian. Anniesa lihatin muka kamu pada kami," teriak Ulfa, salah satu korban, Rabu (21/3).
-
Apa yang dialami oleh para wisatawan? Tujuh orang turis, di antaranya empat warga negara Australia, mengalami gejala seperti mual, muntah, dan masalah neurologis setelah mengonsumsi koktail pina colada di sebuah resor bintang lima.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Para korban tak bisa menutupi rasa kesalnya pada pelaku. Beragam teriakan dilontarkan pada ketiga terdakwa.
"Kalian bisa ke mana saja, tetapi di mana kalian sekarang," ucap korban lainnya.
Wanita berbaju panjang hitam itu terus menerus menghujani ketiga terdakwa dengan kata-kata. "Anniesa harta yang paling berharga itu anak loh Anniesa," sambung mereka.
Korban lain juga berteriak dan meminta supaya uang mereka dikembalikan. "Berangkatkan kami Anniesa," kata seorang pria yang menjadi korban.
Suasana semakin riuh ketika ada jemaah yang membawa spanduk bertuliskan 'Hukum Mati Duo AA.'
Pantauan merdeka.com di, saat ini sidang sudah dimulai dan pengamanan lebih diperketat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapati fakta baru bahwa AG yang melindas korban dengan motor
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mendapat kabar duka dari saudara di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca Selengkapnya