Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Fredrich, saksi ahli sebut perbuatan tercela jika pesan RS sebelum kecelakaan

Sidang Fredrich, saksi ahli sebut perbuatan tercela jika pesan RS sebelum kecelakaan Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam keterangannya, Aziz mengatakan ada kepentingan bagi pelaku perintangan penyidikan.

Kepentingan tidak hanya diperuntukan bagi pelaku, namun juga orang lain. Pernyataan tersebut disampaikan saat Jaksa Roy Riady mengilustrasikan ada pemesanan suatu kamar rumah sakit dengan keterangan kecelakaan, meski peristiwa kecelakaan belum terjadi.

"Misal ada orang ke rumah sakit bilang kecelakaan padahal belum terjadi (kecelakaan) Apakah perbuatan orang ini munculnya timbulnya merintangi?" tanya jaksa Roy kepada Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).

"Perbuatan tercela," jawab Aziz.

"Apakah perbuatan pelaku harus mendatangkan manfaat untuk dia?" Tanya Jaksa Roy.

"Pada umumnya ada sesuatu yang mau dituju, untuk kepentingan dia atau orang lain. Ada kepentingan di situ," ujarnya.

Frederich Yunadi didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melanggar pasal 21 undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia didakwa melakukan upaya perintangan terhadap Setya Novanto yang saat itu statusnya sebagai korupsi proyek e-KTP.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) tempat Novanto dirawat usai mengalami kecelakaan, Kamis 16 November 2017, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto mendatangi rumah sakit tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Michael Chia Cahaya, Fredrich meminta surat pengantar rawat inap Novanto dibuat dengan diagnosa kecelakaan.

Namun permintaan pengacara yang pernah mendampingi Budi Gunawan itu ditolak Michael. Ia merasa permintaan tersebut janggal. Tidak hanya kepada Michael, Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada rumah sakit tersebut sekaligus dokter yang menangani Novanto mengaku ditelepon Fredrich dan menyampaikan pernyataan singkat skenario rawat inap Novanto adalah kecelakaan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan
Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Masalah Pekerjaan

Pekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.

Baca Selengkapnya
Bayi Kejang Dimasukkan Selang ke Mulut Lalu Meninggal, RS di Jambi Dilaporkan ke Polisi
Bayi Kejang Dimasukkan Selang ke Mulut Lalu Meninggal, RS di Jambi Dilaporkan ke Polisi

Polisi baru mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Pakai Serum Ilegal, Pemilik Ria Beauty Sulap Kamar Apartemen dan Hotel jadi Tempat Praktik Kecantikan
Pakai Serum Ilegal, Pemilik Ria Beauty Sulap Kamar Apartemen dan Hotel jadi Tempat Praktik Kecantikan

Hal itu terungkap setelah pemiliknya, Ria Agustina dan karyawannya inisial DNJ (58) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya