Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan Antasari, RS Mayapada ogah berkomentar

Sidang gugatan Antasari, RS Mayapada ogah berkomentar Antasari Azhar menggugat. ©2014 Merdeka.com/Mitra Ramadhan

Merdeka.com - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya, kembali digelar pada Rabu (17/12). Adapun agenda sidang, yakni pembacaan materi gugatan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makan Pahlawan Taruna, Kota Tangerang itu tak tampak hadir perwakilan dari Polda Metro Jaya, sedangkan pihak RS Mayapada mendatangkan kuasa hukumnya.

Antasari sendiri hadir lengkap dengan pihak keluarga Nasrudin. Awalnya, Antasari ragu kalau pihak RS Mayapada akan hadir dalam sidang tersebut. "Kalau tak datang sidang tetap lanjut dengan agenda pembacaan gugatan," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Ditanya apakah dia siap kalah jika hakim akhirnya memutuskan hal tersebut, Antasari mengaku sejak awal dirinya siap. "Sejak awal saya mau menang, atau kalah siap," katanya.

Keinginan dia dan keluarga Nasrudin adalah membuka tabir siapa dalang pembunuh Nasrudin sebenarnya. Karenanya, kata dia, persoalan barang bukti berupa baju korban menjadi penting.

"Tak ada alasan kalau mereka tak hadir lagi. Pertanyaannya kenapa penting barang bukti baju korban itu, karena dari situ ketahuan korban ditembak dari mana, jarak berapa," katanya.

Dugaan dia, kalau hilang tak mungkin. Karenanya pihaknya mengira barang bukti itu sengaja dihilangkan. "Ini ada kesengajaan," tuturnya.

Antasari terlihat datang juga bersama istrinya Ida Laksmiwati. Sementara itu, pihak RS Mayapada sejak datang ke pengadilan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

"Nanti saja tanggal 7 Januari," kilah seorang kuasa hukum RS Mayapada yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2015. "Adapun agendanya mendengar jawaban dari keterangan tergugat," tutupnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya