Sidang Gugatan Eks Caleg Gerindra Terhadap Sugiono Masuk Tahap Mediasi
Merdeka.com - Sidang gugatan perdata mantan Calon Legislatif (Caleg) Dapil Jateng I dari Gerindra, Sigit Ibnugroho terhadap Waketum Gerindra Sugino berlanjut ke tahap mediasi yang akan dilakukan selama 30 hari ke depan. Sidang gugatan terhadap Sugiono berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Sigit tak terima dipecat sepihak Gerindra setelah menang Pemilu 2019. Akibatnya, dia gagal dilantik jadi anggota DPR periode 2019-2024, posisinya digantikan oleh Sugiono, mantan sekretaris pribadi Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Sayangnya, dalam sidang tersebut tidak dihadiri oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga turut tergugat. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada 14 November 2019, pukul 13.00 WIB dengan agenda mediasi.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
KPU Diharapkan Hadir
Meski tak dihadiri oleh pihak KPU, Ketua Majelis Hakim Joni tetap melanjutkan sidang tersebut ke tahap mediasi, dengan menunjuk Hakim Hariadi selaku mediator.
"Sekarang majelis sangat mengharapkan kepada para terlawan untuk bisa menyelesaikan perkara ini secara damai. Apakah nantinya mediasi atau tanpa mediasi," kata Ketua Majelis Hakim Joni, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Sementara itu, kuasa hukum Sigit, Aris Septiono berharap KPU dapat hadir pada mediasi selanjutnya. Karena, sebagai penyelenggara pemilu. Mestinya KPU juga ikut bertanggungjawab terhadap hak konstitusi warga negara.
"Jadi, kami mohonlah kepada KPU dalam perkara ini juga jangan kemudian dilepas. Karena ini hak konstitusional dari warga negara yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan dan mencoba mengajukan upaya hukum. Kan orang KPU banyak, biro hukumnya banyak, dulu di PTUN bisa hadir. Lalu, kenapa di persidangan ini sampai 2 kali tidak hadir. Jadi, kami kecewa dan kami anggap tidak serius," kata Aris.
Gugatan Terhadap Mulan Jameel Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang gugatan perlawanan terhadap dua mantan caleg Gerindra lainnya secara terpisah. Mereka adalah caleg DPR RI Dapil Jabar XI Fahrul Rozi dan Caleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat I Yusid Toyib.
Fahrur Rozi dipecat sepihak sehingga posisinya digantikan oleh Mulan Jameela. Sebelum memecat Fahrur, Gerindra juga memecat Ervin Luthfi yang mendapatkan suara terbanyak di dapil itu. Sementara Yusid juga dipecat jelang pelantikan. Posisinya digantikan oleh Katherine.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Joni menunda sidang itu hingga 21 November 2019. Penundaan sidang dikarenakan, pihak KPU tak hadir dalam persidangan.
Kasus ini bermula saat 9 Caleg gagal Gerindra di antaranya Sugiono, Mulan Jameela mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Gugatan dikabulkan, sehingga Gerindra memutuskan untuk memecat Ibnu, Fahrur, Yusid dan Ervin.
Keputusan memecat mereka ini berdasarkan surat KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Cs sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24,192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menilai tak ada lagi yang perlu dibahas soal pemecatan Budiman.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSugiono sempat berbincang empat mata dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut tidak bisa mencegah atau melarang kader partai lain mendukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaNamun belum ada komunikasi antara Gerindra dengan Budiman usai dipecat PDIP.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Baca SelengkapnyaSelain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.
Baca SelengkapnyaKIM akan kompak dalam pengusungan paslon untuk Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaGhufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, bahwa Gibran sudah pamit dan sudah tidak boleh beranggota politik ganda.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengingatkan Gibran soal etika dalam berpolitik.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Baca Selengkapnya