Sidang gugatan jabatan wapres, hakim MK tanya apakah JK bersedia maju Pilpres
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang dipimpin Hakim Panel Wahiduddin Adams, kemudian anggotanya Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.
Adapun yang diuji salah satunya mengenai frasa presiden atau wakil presiden, serta frasa selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), yang mempermasalahkan Pasal 169 huruf n, Pasal 270 dan Pasal 227 huruf i.
Dalam persidangan, salah satu kuasa hukumnya, Dorel Armil, menyampaikan, pemohon I, yakni Muhammad Hafidz, memiliki legal standing, karena berpartisipasi memenangkan Jusuf Kalla atau JK sebagai Cawapres periode 2014.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
Sedangkan, masih kata dia, pemohon II dan III, jelas merupakan organisasi yang memiliki badan hukum, sehingga juga memiliki legal standing.
"Pemohon I juga telah ikut berpartisipasi dalam memenangkan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden melalui pemilihnya, untuk memilih Jokowi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak Pemohon I untuk juga dipilih. Dalam hal ini termasuk dipilih secara potensial sebagai Presiden dan Wakil Presiden di masa yang akan datang. Sehingga hak konstitusional tersebut memang diberikan oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 7," ucap Dorel di persidangan, Jakarta, Senin (14/5).
Dia menuturkan, pemohon menyadari meskipun calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Akan tetapi harapan pemohon untuk dapat kembali mengusung Pasangan Calon Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Petahana, Jusuf Kalla, yang memiliki komitmen dan kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan, dapat terhalangi dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 270, Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu," jelas Dorel.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon yang lain, Dewi Kemala Mirza Andalus, menyatakan, Frasa presiden atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu, haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Menurut dia, alasan mendasar, lantaran kata 'dan' dalam frasa tersebut memberikan makna, jabatan dua kali baik Presiden maupun Wakil Presiden, itu dilakukan dalam periode yang sama. Berbeda, masih kata Dewi, dengan rumusan norma dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu yang menggunakan kata 'atau'.
"Dengan demikian, frasa Presiden atau Wakil Presiden pada Pasal pada Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu, haruslah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya.
Dewi juga memandang, keberadaan pasal tersebut, membuat tidak tegasnya aturan. Menurut dia, ini dapat memberikan keragu-raguan, serta mengakibatkan ketidakpastian hukum apabila dipersandingkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang frasa dan sesudahnya dapat dipilih kembali yang bermakna 'berturut-turut'.
"Maka guna meniadakan keragu-raguan dan untuk memberikan kepastian hukum atas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menjadi relevan apabila pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam frasa selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu, sepanjang tidak dimaknai 'tidak berturut-turut’,' ungkap Dewi.
Tanggapan Hakim Panel
Ketua Hakim Panel, Wahidin, meminta penjelasan kepada pemohon I, yaitu perseorangan. Dia mempertanyakan, kerugian konstitusional apa yang didapatkan oleh Muhammad Hafidz, dan menanyakan apakah memang JK mau maju kembali.
"Ini perlu dipertajam, terkait sebagai penalaran yang wajar kerugian konstitusional dari Saudara, ya. Karena apa? Karena Saudara menyebut statusnya sebagai pendukung. Pendukung perorangan ini harus dipertajam betul dalam konteks apa pendukung ini? Saudara sebutkan. Pendukung dari calon wakil presiden yang mungkin akan maju. Nah, ini ya. Coba nanti diuraikan hal seperti itu," ungkap Wahidin.
Selain itu, hakim Panel I Dewa Gede Palguna, meminta para pemohon, menjelaskan maksud dari menjabat berturut-turut. Dia pun memberi contoh, ini bisa saja menimbulkan presiden seumur hidup.
"Misalnya, saya sekarang jadi wakil presiden atau jadi presiden, pemilu berikutnya. Saya ndak mencalonkan diri lagi, pemilu berikutnya saya mencalonkan diri lagi, sudah, dua kali. Pemilu berikutnya ndak mencalonkan lagi, pemilu berikutnya saya mencalonkan lagi. Berarti, seumur hidup orang bisa menjadi presiden atau wakil presiden sepanjang dia tidak berturut-turut. Kan logikanya begitu? Nah, tolong bantah logika itu dalam argumentasi saudara, kalau memang Saudara mau men-challenge pasal tentang pembatasan masa jabatan ini, gitu. Itu penting untuk disampaikan," ungkap Palguna.
Senada, Hakim panel Saldi Isra, menjelaskan, jika menggunakan logika Bahasa Indonesia yang sederhana, jabatan kedua itu baru ada setelah masa jabatan pertama.
"Itu logika sederhananya. Jadi, jabatan kedua itu baru ada setelah jabatan pertama. Kalau ada orang jadi presiden satu periode kosong, satu periode tiba-tiba jadi presiden atau wakil presiden lagi, lalu kemudian dibenarkan untuk ikut sekali lagi, bagaimana mengatakan bahwa itu satu apa tidak lebih dari dua periode? Nah, tolong itu dicarikan, sehingga, kami Majelis bisa terbantu untuk memahami perkembangan baru dalam melihat ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, kalau nanti dikaitkan dengan Pasal 169 huruf n dan penjelasannya itu," jelas Saldi.
Usai menyampaikan hal tersebut, Ketua Hakim Panel Wahidin Adams, mengingatkan pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat Senin, 28 Mei 2018, pukul 10.00 WIB, yang diserahkan ke Kepaniteraan. Lepas itu, dia pun menutup jalannya persidangan.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK menanyakan posisi Presiden Jokowi apakah mengetahui, memerintahkan atau mengizinkan keempatnya hadir di sidang.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnya