Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan penghentian kasus Novel digelar hari ini

Sidang gugatan penghentian kasus Novel digelar hari ini Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang praperadilan tentang gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus dugaan penganiayaan dilakukan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu digelar hari ini, Senin (14/3). Kepolisian Resor Kota Bengkulu menjaga ketat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, personel disiagakan sesuai dengan kebutuhan pengamanan.

"Saya tidak bisa sebutkan jumlahnya. Tapi jumlah tersebut agar keamanan sidang terjamin," kata Ardian di Bengkulu.

Pengamanan ketat, kata Ardian, supaya hakim, jaksa, dan pihak terlibat lainnya merasa aman dan tidak cemas selama sidang praperadilan berlangsung.

"Kita tidak mau terjadi sesuatu saat persidangan berlangsung," ujar Ardian, seperti dilansir dari Antara.

Ardian menyatakan, tidak ada perlakuan khusus dalam sidang praperadilan kasus Novel Baswedan. Hanya saja pengamanan diperketat karena sidang itu kemungkinan menjadi perhatian banyak orang.

Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan sidang perdana praperadilan gugatan penghentian kasus menjerat Novel Baswedan terbuka untuk umum. Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi mengatakan, sidang praperadilan itu sama saja dengan sidang biasa, dan tidak ada perlakuan khusus.

"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata Encep.

Bagi masyarakat yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," ujar Encep.

Sidang bakal dipimpin hakim tunggal Suparman. Praperadilan itu digelar setelah korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (1/3).

Keluarga korban merasa diperlakukan tidak adil dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.

Pengacara korban, Yuliswan, menuding Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat saat pengusutan kasus pencurian sarang burung walet, di Bengkulu pada 2004. sewaktu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk memenangkan praperadilan, kalau hukum benar-benar tegak, kasus Novel kembali akan bergulir," kata Yuliswan. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK

Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Guru Honorer Supriyani, 1.650 Massa Bakal Kepung PN Andoolo
Sidang Perdana Kasus Guru Honorer Supriyani, 1.650 Massa Bakal Kepung PN Andoolo

Personel gabungan Polres Konsel, Brimob, dan Dalmas Polda Sultra diterjunkan mengawal sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MKMK Dibacakan Pukul 4 Sore, Ini Pengalihan Arus Lalin Harmoni dan Sekitarnya
Sidang Putusan MKMK Dibacakan Pukul 4 Sore, Ini Pengalihan Arus Lalin Harmoni dan Sekitarnya

Sebanyak 2.149 personel Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank
VIDEO: Hakim Panas, Haris Azhar Sebut Kena Prank

Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya