Sidang Gugatan UU Narkotika, Hakim MK Minta Pemohon Buktikan Ganja Bisa Buat Obat
Merdeka.com - Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Narkotika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan di antaranya oleh tiga orang ibu yang anaknya menderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Langkah mereka menggugat pasal tersebut dengan harapan anak mereka dapat menerima penanganan medis maksimal lewat penggunaan ganja yang masuk dalam narkotika golongan I.
Kuasa Hukum penggugat, Erasmus menyampaikan, ada enam pemohon dalam uji materi pasal narkotika tersebut. Mereka adalah tiga orang ibu sebagai pemohon I, II, dan III, kemudian Rumah Cemara, ICJR, juga LBH Masyarakat.
-
Bagaimana laboratorium membantu penegakkan hukum? Menurut Ridwan Kamil, hasil pengecekan laboratorium dari limbah buang akan valid, sehingga sampelnya siap jadi dasar penegakkan hukum lingkungan hidup. Saat perusahaan yang diduga membuang itu terbukti, maka langkah hukum siap ditegakkan melalui keputusan pengadilan.
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
Gugatan tersebut berangkat dari upaya pengobatan seorang ibu terhadap anaknya yang menderita lumpuh otak. Setelah berbagai usaha, akhirnya si anak dibawa ke Australia dan menjalani terapi ganja.
"Ada perkembangan kesehatan yang signifikan dari anak pemohon I karena terapi ganja di Australia," tutur Erasmus dalam sidang virtual, Rabu (16/12/2020).
Hanya saja, lanjut Erasmus, penggunaan ganja tidak diperbolehkan di Indonesia. Sementara pengobatan harus terus dilakukan dan hasil positifnya sampai ke telinga dua ibu yang anaknya juga mengalami penyakit gangguan otak, juga epilepsi.
"Pemohon dua tidak bisa membawa anaknya ke Australia karena keterbatasan biaya," jelasnya.
Sama halnya dengan pemohon tiga, obat-obatan dari BPJS juga kini tidak bisa diberikan karena terbatasi usia si anak. Ketiga ibu itu hanya bisa bergantung pada pengobatan terapi ganja yang diklaim telah meningkatkan kesehatan salah satu anak penderita lumpuh otak.
"Alasan permohonan uji materi kita ada tiga," ujar Erasmus.
Tanggapan Hakim MK
Menanggapi uji materi pasal tersebut, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, memberikan masukan kepada kuasa hukum dan pemohon dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
"Pemohon I, II, III, kalau mendalilkan bukti, apa yang bisa memberikan keyakinan terhadap mahkamah bahwa ada relevansinya antara narkotika Golongan I dengan dampak pengobatan anak-anak. Itu juga yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan eksperimen atau empirik. Badan apa yang bisa menyakinkan mahkamah bahwa ini berkorelasi narkotika Golongan I ini dengan ini," tutur Suhartoyo dalam sidang, Rabu (16/12).
Dalam berkas gugatan, lanjutnya, pemohon hanya menguraikan pengalaman pasien setelah menerima pengobatan menggunakan ganja dan dinilai sangat membantu progres kesehatan. Hakim Suhartoyo berharap ada argumentasi yang lebih dalam sehingga pihaknya bisa mempertimbangkan untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Tetapi tarikan daripada norma itu kan pesannya kan jangan sampai ada ketergantungan. Nah, kekhawatiran norma yang tidak boleh ada ketergantungan itu yang merupakan satu kesatuan dengan norma yang khusus untuk ilmu pengetahuan, tidak boleh untuk terapi tapi yang kemudian satu kesatuan berdampak pada adanya ketergantungan," jelas dia.
Suhartoyo menyebut, hakim atau pun pemohon tidak memiliki kapasitas menentukan apakah penggunaan narkotika Golongan I dapat menanggalkan ketergantungan atau pun bisa murni pengobatan. Seyogyanya ada lembaga khusus yang berwenang atas hasil tersebut.
"Nah itu tolong diyakinkan mahkamah melalui bukti atau uraian penjelasan yang bisa meyakinkan kami, bahwa ini bukan pendapat subjektifikasi atau empirik para pemohon yang telah mencoba itu, sehingga berdampak bagus bagi anak-anaknya. Coba dipertimbangkan kembali bagaimana merepresentasikan itu dan meyakinkan mahkamah, bahwa ini bukan pendapat tapi betul-betul ada korelasi antara penggunaan narkotika Golongan I dengan penyakit ini. Ini untuk menegaskan legal standingnya. Tolong dielaborasi kembali," jelas Suhartoyo.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.
Baca SelengkapnyaSejumlah obat yang pada saat ini dianggap terlarang, pada masa lalu sempat digunakan sebagai obat untuk mengatasi masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaDalam salah satu sesi, Anies ditanya sikap politiknya soal Ganja Medis.
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca SelengkapnyaKratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.
Baca Selengkapnya