Sidang Hendra Kurniawan Cs, Jaksa Bakal Hadirkan Ketua RT Purnawirawan Jenderal
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan Obstruction Of Justice terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (24/11).
Agenda sidang hari ini mendengarkan tiga orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Mereka adalah Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, Anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Kenapa Mayor Boediardjo disangka Jenderal? Ternyata Karena Tanda Pangkat TNI AU yang Dikenakan Boediardjo saat itu pangkat perwira masih menggunakan kombinasi balok emas tebal dan tipis. Untuk seorang mayor tanda pangkatnya adalah satu balok emas tebal di bahu atau di lengan, tergantung pakaian dinas yang digunakan. Uniknya di kalangan militer internasional. Tanda pangkat balok emas itu adalah pangkat setara komodor atau brigadir jenderal di lingkungan Angkatan Laut.
-
Siapa yang memimpin sertijab Kombes Hengki Haryadi? Keempat pamen itu melaksanakan serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang berlangsung di Lapangan Presisi Polda Metro, Jumat (29/12).
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
"Info dari JPU. Saksi HK (Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) adalah Seno, Radite dan Agus Saripul," kata Ragahdo saat dihubungi.
Perlu diketahui, selama sidang bergulir, Seno atau Ketua RT sudah beberapa kali berhalangan hadir di muka persidangan, karena faktor kesehatan yang kurang baik.
Bahkan, JPU sempat ingin mengajukan permohonan agar pemeriksaan Seno dibacakan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) apabila kembali tidak hadir.
Namun, usulan itu ditolak pengacara Agus dan Hendra dengan keberatannya jika kesaksian Seno hanya dibacakan berdasarkan BAP. Sehingga hakim meminta agar JPU kembali memanggil Seno untuk hadir dalam sidang.
Sekadar informasi jika Seno merupakan purnawirawan jenderal bintang dua dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal pada 2001 (Saat ini disebut Irjen di Kepolisian).
Dia Pernah menjabat Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) era Kapolri Jenderal Kunarto hingga Jenderal Banurusman Astrosemitro. Hingga Jabatan sebelum Asrena Kapolri, Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSosok jenderal intelijen Indonesia A.M. Hendropriyono datang ke Kemenhan untuk bersilaturahmi dengan juniornya Prabowo.
Baca SelengkapnyaUsai nyekar, Hendi akan mengembalikan formulir pendaftaran untuk maju di Pilgub Jawa Tengah di Kantor DPD PDIP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca Selengkapnya