Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang In Absentia Harun Masiku & Nurhadi, ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Tersangka

Sidang In Absentia Harun Masiku & Nurhadi, ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Tersangka Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi kemungkinan persidangan in absentia terhadap 2 tersangka yakni politikus PDIP Harus Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Harun merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sementara Nurhadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016. Keduanya, telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap sampai saat ini.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada dasarnya Pasal 38 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi memang membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

"Namun penting untuk diingat bahwa pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan," ucap dia, seperti diberitakan Antara, Jumat (6/3).

Akan tetapi, kata Kurnia, untuk saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia.

"Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan dilakukannya persidangan in absentia terhadap dua tersangka tersebut, apabila berkas perkara penyidikan perkara telah rampung namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.

"Untuk kasus suap menyuap di KPU itu, dari Harun Masiku ke eks Komisioner KPU itu kan yang kami tetapkan empat orang tersangka, yang tiga sudah di dalam, yang satu belum kami tangkap ya, masih di luar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3).

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata dia.

Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa yang bersangkutan.

Ghufron mengatakan pengadilan in absentia sangat mungkin dilakukan terhadap tersangka Harun ataupun tersangka lain yang masuk dalam DPO lainnya, termasuk Nurhadi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
FOTO: Kritik Tak Kunjung Menangkap Harun Masiku, Aktivis ICW Kirim Kue Tar Ulang Tahun ke KPK
FOTO: Kritik Tak Kunjung Menangkap Harun Masiku, Aktivis ICW Kirim Kue Tar Ulang Tahun ke KPK

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi untuk mengkritik KPK karena tak kunjung menangkap Harun Masiku yang buron sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya
IM57 Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap KPK dalam Waktu Dekat
IM57 Sebut Harun Masiku Tak akan Ditangkap KPK dalam Waktu Dekat

menurut Praswad penyidik tim penyidik antirasuah bukan belum mampu menangkap.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya
KPK Dapat Informasi Harun Masiku Keluar Negeri Lewat Jalur Tikus
KPK Dapat Informasi Harun Masiku Keluar Negeri Lewat Jalur Tikus

Tim KPK langsung mengirim tim untuk membuktikan informasi tersebut. Lalu bagaimana hasilnya?

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Alexander Soal Harun Masiku Dapat Ditangkap Satu Minggu Lagi: Saya Bilang Mudah-mudahan
Pimpinan KPK Alexander Soal Harun Masiku Dapat Ditangkap Satu Minggu Lagi: Saya Bilang Mudah-mudahan

Alex berujar pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Ucapan Pimpinan KPK Soal Harun Masiku Bakal Ditangkap Dalam Satu Pekan Dianggap Hambat Kerja Penyidik
Ucapan Pimpinan KPK Soal Harun Masiku Bakal Ditangkap Dalam Satu Pekan Dianggap Hambat Kerja Penyidik

Dirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?

Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi

Baca Selengkapnya
Moeldoko Yakin KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat
Moeldoko Yakin KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat

Harun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan
KPK Soal Keberadaan Harun Masiku: Diduga Ada Pihak yang Mengamankan

Hingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya