Sidang Jumhur Hidayat Kembali Ditunda karena Ahli Bahasa Sakit
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa, kembali menunda sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Jumhur Hidayat karena ahli bahasa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sakit.
"Tadi sidang ditunda karena ahli alasannya sakit. Padahal, kemarin sesuai persidangan sebelumnya, ahli bahasa sendiri yang menyanggupi untuk hadir. Namun, dia berhalangan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, di Jakarta, Selasa (20/4) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan sidang untuk melanjutkan sesi tanya jawab antara penasihat hukum dan ahli bahasa jaksa akan berlanjut pada Senin minggu depan (26/4), sementara untuk sidang dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana jaksa akan berlangsung pada Kamis (23/4).
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Kamis ini ahli pidana," kata Oky menegaskan.
Untuk kasus Jumhur, Majelis Hakim beberapa kali menunda sidang karena ahli bahasa jaksa sakit.
Walaupun demikian, jaksa dapat menghadirkan ahli bahasanya, yaitu Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari, pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Dalam persidangan itu, ahli telah menerangkan pemahamannya mengenai kasus Jumhur dan menjawab pertanyaan jaksa, serta pertanyaan dua anggota tim kuasa hukum terdakwa.
Ahli juga sempat menjawab pertanyaan dari hakim anggota, Nazar Effriadi, pada persidangan Senin.
Namun, sesi tanya jawab antara ahli dan tim penasihat hukum Jumhur diberhentikan oleh Majelis Hakim, karena jam operasional pengadilan yang terbatas selama bulan suci Ramadhan.
Walaupun demikian, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan sesi itu akan tetap dilanjutkan pada persidangan berikutnya agar masing-masing pihak, yaitu jaksa dan kuasa hukum mendapatkan porsi yang sama untuk mendalami pendapat ahli.
Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap karena mengunggah cuitan ke media sosial Twitter pada 7 Oktober 2020.
Isi cuitannya, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta KerjaKlik untuk baca: kmp.im/AGA6m2".
Kata "UU" merujuk pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam cuitan itu, Jumhur turut mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
Terkait cuitannya itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaDiketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya