Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang kasus 12.400 ekstasi, Darmadi & Ai Ling divonis 19 tahun

Sidang kasus 12.400 ekstasi, Darmadi & Ai Ling divonis 19 tahun Sidang kasus 12.400 butir ekstasi di PN Pekanbaru.. ©2016 Merdeka.com/ Abbdullah Sani

Merdeka.com - Dua terdakwa kepemilikan 12.400 butir pil ekstasi Darmadi alias Acui, bersama Ai Ling dijatuhi vonis selama 19 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/7). Keduanya terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko didamping dua hakim anggota lainnya. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika," ujar Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, di hadapan kedua terdakwa.

Untuk itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara terhadap keduanya. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darmadi dan Ai Ling, sepakat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Terutama apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina Samosir. "Pikir-pikir yang mulia," kata Herlina.

Padahal, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Mabes Polri menyita 12.400 butir ekstasi asal Belanda.‎ Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya, pada 13 Oktober 2015, Darmadi alias Acui berhasil ditangkap di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Dari tangannya, disita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi.

Kepada polisi, Acui mengaku masih menyimpan ekstasi lain di rumahnya. Sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan, ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.

Kasus itu pun terus dikembangkan oleh polisi. Saat dinterogasi dari mulut tersangka Acui, diperoleh nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, dari tangan Ai Ling, polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun (Napi Lapas kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong). Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam. Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, berhasil menemukan 5 kilogram sabu-sabu. Sayangnya Akam tak berhasil ditemukan hingga saat ini. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Bunuh Pacar di Hotel dan Simpan Jasad di Ruko, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya