Sidang Kasus Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang kali ini.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/12).
Empat saksi dihadirkan dalam persidangan adalah Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi. Kemudian Agus Susanto, anggota Polri yang pernah menjadi sopir mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Lalu Rizky Cinde, teman Stepanus Robin Pattuju dan Sebastian Marewa, sopir pribadi Stepanus Robin Pattuju. Keempatnya diharap dapat memenuhi panggilan persidangan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan dan USD36.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut JPU KPK, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur guna memuluskan pengurusan kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK terhadap kasus di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Dimana KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Dimana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatanya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIrwan Anwar dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan terjadi pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya