Sidang kasus guru cubit murid di Sidoarjo kembali digelar
Merdeka.com - Sidang kasus guru SMP Raden Rachmad, yang mencubit muridnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7). Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Samhudi.
Namun, belum diketahui pasti apakah pembacaan tuntutan tersebut jadi atau tidak. Sebab, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengaku belum siap.
"Materi tuntutan belum disiapkan," ucap jaksa Andrianis, beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dilakukan guru ini? Pada 2 November 2023, dalam video tersebut, sang guru musik menggambarkan perbedaan drastis antara murid-muridnya yang dapat bersekolah dengan bahagia dan anak-anak Palestina yang mengalami penderitaan yang tak terbayangkan.Gedung sekolah di Palestina telah dihancurkan, guru-serta teman mereka hilang, bahkan keluarga mereka juga tidak selamat dari serangan.
-
Apa yang dilakukan siswa terhadap gurunya? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal Syafiraf Sanjani dicubit oleh Muhammad Samhudi. Murid itu dicubit lantaran tidak ikut menjalankan ibadah salat Dhuha, yang merupakan kegiatan rutin di sekolah.
Setelah itu, Syafiraf menceritakan kepada orang tuanya mengenai cubitan yang dilakukan Samhudi. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Balongbendo hingga sampai di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Bahkan, kasus tersebut menjadi perhatian Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin turun tangan untuk melakukan mediasi bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkompinda) Kabupaten Sidoarjo.
Hasilnya, ditemukan kesepakatan. Bahwa orang tua Syafiraf yakni Yuni Kurniawan mencabut laporan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kemarin surat itu sudah saya serahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo juga Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Supaya nanti bisa dijadikan buat pertimbangan, kalau sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tandas Nur Achmad.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti berencana bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan ini
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.
Baca SelengkapnyaPersidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari
Baca SelengkapnyaAkibat kasus yang menjeratnya, Supriyani kesulitan menyiapkan proses seleksi penerimaan PPPK.
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.
Baca SelengkapnyaSupriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Baca Selengkapnya