Sidang Kasus 'Idiot' Memanas, Hakim Tegur Pengacara Ahmad Dhani
Merdeka.com - Sidang musisi Ahmad Dhani yang menghadirkan saksi ahli, diwarnai tensi tinggi tim kuasa hukumnya. Akibatnya, hakim pun sempat memberikan teguran pada sikap pengacara tersebut.
Suasana tersebut berawal dari pertanyaan salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, soal perbedaan data surat rekomendasi saksi ahli dari instansi asalnya.
Saat itu, saksi ahli yang hadir adalah Andik Yulianto, ahli bahasa bidang analisis wacana dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Ia ditanya soal, mengapa tanggal pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan surat rekomendasi dari tempatnya bernaung, berbeda tanggal.
Pengacara menjelaskan, jika ia diperiksa tanggal 18 September, sedangkan surat rekomendasi dari Unesa tertanggal 20 September. "Kenapa bisa seperti itu," tanya pengacara bernama Alkatiri tersebut, Selasa (12/3).
Menjawab pertanyaan itu, Andik hanya mengaku lupa kapan tanggal ia diperiksa. Namun ia meyakinkan jika, saat diperiksa, dirinya sudah membawa surat rekomendasi dari kampusnya.
"Saya lupa kapan tanggal pemeriksaan, tapi saat itu saya sudah bawa surat rekomendasi," ungkapnya.
Jawaban saksi ahli ini membuat pengacara penasaran. Ia pun kembali mencecar pertanyaan dengan tensi suara yang agak tinggi.
Melihat situasi yang kian memanas, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono langsung menegur pengacara tersebut.
"Yang sabar lah, tensinya yang rendah lah, ini ahli," ujarnya mengingatkan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengakui jika perdebatan tersebut berawal dari temuan salah satu pengacara terkait dengan perbedaan tanggal pemeriksaan ahli dengan surat rekomendasi yang dibawanya dari Unesa.
"Perbedaan data itu lah yang tadi kita pertanyakan," tandasnya.
Sebelumnya, akibat kasus ujaran idiot, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia kini harus menjalani masa-masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditahan selama 60 hari karena vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebenciannya, dalam tahap banding.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaTerdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya