Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus 'Idiot' Memanas, Hakim Tegur Pengacara Ahmad Dhani

Sidang Kasus 'Idiot' Memanas, Hakim Tegur Pengacara Ahmad Dhani Sidang Ahmad Dhani. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Sidang musisi Ahmad Dhani yang menghadirkan saksi ahli, diwarnai tensi tinggi tim kuasa hukumnya. Akibatnya, hakim pun sempat memberikan teguran pada sikap pengacara tersebut.

Suasana tersebut berawal dari pertanyaan salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, soal perbedaan data surat rekomendasi saksi ahli dari instansi asalnya.

Saat itu, saksi ahli yang hadir adalah Andik Yulianto, ahli bahasa bidang analisis wacana dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Ia ditanya soal, mengapa tanggal pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan surat rekomendasi dari tempatnya bernaung, berbeda tanggal.

Pengacara menjelaskan, jika ia diperiksa tanggal 18 September, sedangkan surat rekomendasi dari Unesa tertanggal 20 September. "Kenapa bisa seperti itu," tanya pengacara bernama Alkatiri tersebut, Selasa (12/3).

Menjawab pertanyaan itu, Andik hanya mengaku lupa kapan tanggal ia diperiksa. Namun ia meyakinkan jika, saat diperiksa, dirinya sudah membawa surat rekomendasi dari kampusnya.

"Saya lupa kapan tanggal pemeriksaan, tapi saat itu saya sudah bawa surat rekomendasi," ungkapnya.

Jawaban saksi ahli ini membuat pengacara penasaran. Ia pun kembali mencecar pertanyaan dengan tensi suara yang agak tinggi.

Melihat situasi yang kian memanas, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono langsung menegur pengacara tersebut.

"Yang sabar lah, tensinya yang rendah lah, ini ahli," ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengakui jika perdebatan tersebut berawal dari temuan salah satu pengacara terkait dengan perbedaan tanggal pemeriksaan ahli dengan surat rekomendasi yang dibawanya dari Unesa.

"Perbedaan data itu lah yang tadi kita pertanyakan," tandasnya.

Sebelumnya, akibat kasus ujaran idiot, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia kini harus menjalani masa-masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditahan selama 60 hari karena vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebenciannya, dalam tahap banding.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni

Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama

TikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya

“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Jaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara

Ahmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Terdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya