Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, 6 Terdakwa Disebut Lalai Karena Merokok
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Gedung tersebut diketahui terbakar pada 22 Agustus 2020 pada malam hari.
Dalam sidang ini, sebanyak enam orang terdakwa hadir dari pihak pekerja. Sidang ini sendiri terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Selanjutnya, berkas perkara ketiga dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.
Dalam persidangan, enam orang tersebut didakwa telah melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU, Senin (1/2).
JPU menjelaskan, Uti Abdul Munir diminta untuk melakukan renovasi terhadap salah satu ruangan yang berada di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Proyek revonasi ini berlangsung pada 8 Agustus 2020.
Munir merupakan mandor yang mempekerjakan lima orang yakni Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim serta Imam Sudrajat. Kejadian bermula pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melaksanakan tugasnya.
Namun dalam pengerjaan itu tidak diawasi oleh Munir karena sedang dalam pekerjaan lain. Saat itu, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.
Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha. Mereka memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon dan tinner.
"Setelah selesai menyetel lemari, kemudian memasang HPL di lemari. Lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," jelasnya.
Terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat seperti lem aibon, tinner, meteran dan pensil. Kemudian, Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula menggunakan sejumlah alat yakni kompon serbuk, air dan scrap.
Pada pukul 12.15 WIB, para tukang pun melakukan makan siang dengan duduk beralaskan sisa backdrop di ruangan pantry. Saat itu, Tarno, Karta dan Sahrul Karim disebut melakukan kegiatan merokok.
Setelah istirahat makan siang, para tukang pun kembali memasang lemari di ruang Kasubag Tata Usaha pada pukul 13.00 Wib. Tarno disebut bekerja sambil merokok, bahkan puntungnya dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL.
Setelah membuang puntung rokok, para tukang tersebut tidak lagi memeriksa puntung rokok yang mereka sempat buang. Apakah masih menyala atau sudah padam.
"Bahwa setelah selesai merokok, baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," ungkapnya.
Berikutnya, pada pukul 13.15 Wib, Imam Sudrajat yang bertugas sebagai tukang pemasang wallpaper tiba di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI dan memulai pekerjaannya. Kala itu, Imam Sudrajat juga merokok tak jauh dari akuarium dan puntungnya dibuang di sebuah gelas kaca.
Para tukang, kata JPU, membuang semua bekas sisa pekerjaan itu salah satunya puntung rokok di dalam kantong plastik. Selanjutnya, kantong plastik itu disimpan di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tinner dan lem aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," paparnya.
Selanjutnya, kantong sampah tersebut tidak dibuang oleh Imam Sudrajat ke tempat yang sudah ditentukan dan malah membuangnya tak jauh dari air mancur. Lalu pada pukul 18.25 Wib, para tukang yang sedang memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.
Kemudian, petugas Pamdal pun langsung menuju ke Gedung Utama seusai mendengar laporan tersebut. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendengar dakwaan dari JPU tersebut, enam orang terdakwa tersebut melalui kuasa hukumnya yakni Made Putra Aditya Perdana menyebut, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, yang mana sudah sesuai kesepakatan antara kami tim Lawyer dengan terdakwa," ujar Made.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaUntuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami dugaan unsur kelalaian kecelakaan kerja dalam insiden ledakan tungku peleburan besi di PT San Xiong Steel Indonesia.
Baca SelengkapnyaTiga tamu hotel meninggal diduga karena terjebak dalam asap pekat kebakaran
Baca SelengkapnyaTotal kerugian akibat kebakaran gudang ekspedisi Rp300 juta
Baca SelengkapnyaDiketahui, dari tujuh orang tersebut empat orang diantaranya merupakan satu keluarga dan tiga lainnya Asisten Rumah Tangga (ART).
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPabrik pakan ternak di Kota Bekasi terbakar, Jumat (1/11).
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaPenyidik dan tim resmob numbay sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaYossi mengatakan, total ada 12 orang yang menjadi korban terdiri dari 5 korban luka dan 7 korban meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaRS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya