Sidang Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung dengan Terdakwa Rizieq Kembali Digelar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor atas terdakwa Rizieq Syihab dan kawan-kawan pada Kamis (29/4) hari ini.
"Kamis, untuk pemeriksaan saksi dan mungkin saksi ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.
Adapula dalam kasus ini ini Rizieq turut terdaftar dalam perkara nomor 221 untuk kerumunan di Petamburan dan 226 terkait kerumunan di Megamendung. Lalu pada perkara nomor 222 terhadap lima mantan petinggi FPI yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah juga terkait kasus kerumunan di Petamburan.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Rizky Febian? Di acara tersebut, kehadiran Santyka Fauziah, kekasih Sule, menjadi sorotan.
-
Kapan acara pengajian Rizky Febian digelar? Pada Rabu (8/5), penyanyi yang akrab disapa Iky itu mengadakan acara pengajian di rumah Sule yang berada di Tambun, Bekasi.
-
Siapa yang diundang ke pernikahan Rizky Febian? Selain Kris Dayanti, resepsi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian juga dihadiri oleh Aurel Hermansyah, Atta Halilintar, hingga Presiden Jokowi bersama Ibu Negara, Iriana Jokowi.
-
Dimana Rizky Febian dan Mahalini mengikuti upacara? Pasangan penyanyi Mahalini Raharja dan Rizky Febian diketahui tengah berada di Bali. Pasangan yang belum lama menikah ini baru saja mengikuti upacara memukur, upacara pertama mereka sebagai suami istri.
-
Bagaimana acara pengajian Rizky Febian? Dengan rasa syukur, waktu kemarin tanggal 5 di Bali, kami terbang ke sini dan hari ini tanggal 8 mengadakan pengajian. Intinya, acara ini adalah syukuran dari Kang Sule dan keluarga, bahwa insyaAllah akan melanjutkan rangkaian akad nikah,' tambahnya.
Setidaknya selama gelaran sidang ini untuk perkara nomor 221 dan 222 kerumunan di Petamburan, jaksa telah menghadirkan beberapa orang saksi di antaranya, pada sidang Senin (26/4) lalu, yakni Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.
Sementara pada perkara nomor 226 kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Senin (26/4) lalu, jaksa turut menghadirkan lima orang saksi di antaranya Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).
Perlu diketahui terkait dakwaan perkara pada nomor 221 dan 222, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 13 November 2020.
Oleh sebab itu, Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Karena hal itu Rizieq dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaWaketum PKB Jazilul Fawaid buka suara terkait foto pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq Shihab.
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPara pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.
Baca Selengkapnya